Pakar: Posisi Presiden RI Relatif Kuat sejak Amandemen UUD

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 27 Mei 2015 | 06:19 WIB
Pakar: Posisi Presiden RI Relatif Kuat sejak Amandemen UUD
Presiden Joko Widodo didampingi pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Gedung Nusantara IV Senayan, Jakarta, Senin, (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Saldi Isra mengatakan, posisi Presiden RI relatif lebih kuat secara konstitusional, setelah adanya amendemen atas UUD 1945 yang dimulai tahun 1999.

"Posisi Presiden dapat dikatakan relatif lebih kuat dalam fungsi legislasi, dengan kehadiran Pasal 20 Ayat (2) dan (3) UUD 1945," ungkap Saldi, dalam acara bertajuk "Seminar Peradaban Sistem Pemerintahan Indonesia, Presidensial atau Parlementer", di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Pasal tersebut, kata Saldi, menjadikan Presiden dalam posisi sama kuat atau fifty-fifty dalam pembahasan dan persetujuan sebuah rancangan undang-undang (RUU) dengan DPR. Hal itu terlihat dari desain UUD 1945 hasil perubahan, di mana ada sejumlah tahapan dalam proses pembentukan UU yang menjadi wewenang Presiden.

"Wewenang tersebut berupa pengesahan dan pengundangan sebuah rancangan undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan, dalam hal agenda tahunan seperti pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), posisi Presiden malah lebih kuat. Di mana menurutnya, hanya Presiden yang dapat mengajukan Rancangan APBN (RAPBN) untuk mendapatkan persetujuan.

"Kekuatan Presiden yang diatur konstitusi tersebut semakin terlihat, mana kala APBN tidak mendapatkan persetujuan. Presiden dapat menggunakan perhitungan APBN tahun sebelumnya," katanya.

Kendati demikian di dalam praktiknya, lanjut Saldi, Presiden sepertinya lebih lemah dari DPR. Kondisi itu dikarenakan dalam hubungannya, acap kali Kepala Negara dalam pelaksanaan agenda kenegaraan memerlukan persetujuan dan pertimbangan lembaga legislatif.

"Misalnya persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian antarnegara dan pemberhentian anggota KY. Lalu, pertimbangan DPR diperlukan dalam mengangkat duta, menerima duta negara lain, serta memberi amnesti dan abolisi," ungkapnya.

Meski demikian, tambah Saldi, keganjilan situasi dalam sistem presidensial pascaperubahan UUD 1945 bukanlah karena kesalahan desainnya. Melainkan lebih banyak disebabkan proses pencarian titik keseimbangan baru dalam praktiknya.

"Jadi, beda dengan dulu di zaman Orde Baru, di mana praktik sistem presidensial benar-benar menempatkan Presiden sebagai kendali sentral dalam pola hubungan antarlembaga negara. Situasinya juga memang diarahkan mencari keseimbangan itu," katanya menambahkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

"Republik Komedi 1/2 Presiden" Kritik 100 Hari Kinerja Jokowi

"Republik Komedi 1/2 Presiden" Kritik 100 Hari Kinerja Jokowi

News | Senin, 11 Mei 2015 | 00:11 WIB

Terkini

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB