Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

Siswanto

Senin, 01 Juni 2015 | 16:27 WIB
Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Ricky H. P. Sitohang dalam sidang praperadilan Novel Baswedan menuding penyidik KPK tersebut telah memelintir Pasal 19 ayat 1 KUHAP berkaitan dengan dalil permohonan yang menyebutkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan penyidik Bareskrim Polri kedaluwarsa.

Jika memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP, tuturnya, maka diketahui bahwa ketentuan periode waktu satu hari yang diatur dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP tersebut adalah periode lamanya seseorang dikekang kebebasannya guna proses penyidikan di dalam masa penangkapan, bukan mengatur mengenai lamanya masa atau periode berlakunya suatu surat perintah penangkapan.

"Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan lain juga tidak ada pengaturan mengenai jangka waktu atau masa berlaku dari surat perintah penangkapan," ujar Ricky saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Terkait dengan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang dinilai sudah kedaluwarsa untuk digunakan sebagai dasar penangkapan Novel pada 1 Mei 2015, Ricky menjelaskan bahwa surat perintah yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri itu berlaku sejak surat itu diterbitkan pada 24 April 2014 hingga proses penangkapan selesai dilaksanakan, sehingga bukan hanya berlaku satu hari saja atau sampai 25 April 2015.

"Bahwa ketentuan masa penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP yang sebenarnya mengatur periode berlakunya surat perintah penangkapan tentunya sudah sangat dipahami oleh pemohon selaku penyidik KPK yang sebelumnya juga pernah menjadi penyidik Polri, oleh karena itu sangat disayangkan jika dalam perkara ini pemohon telah berusaha memelintir atau membelokkan arti dan makna dari pengaturan dalam pasal tersebut," kata Ricky.

Tim kuasa hukum Novel dalam permohonan praperadilan menyebut bahwa Surat Perintah Penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang dijadikan dasar penangkapan Novel pada 1 Mei 2015 oleh penyidik Bareskrim Polri sudah kedaluwarsa.

Salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan Novel dengan nomor: SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2014 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari atau hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015.

"Oleh karenanya penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," kata Julius saat membacakan permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Dia menjelaskan bahwa upaya penangkapan pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan seperti diatur dalam Pasal 16 ayat 2 KUHAP, dan sejalan dengan diktum ke-1 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri itu yang di antaranya memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan disertai perintah untuk membawa Novel ke kantor polisi demi keperluan pemeriksaan.

"Pada kenyataannya tidak ada penangkapan yang dilakukan pada 24 April 2015. Justru penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015 sehingga penggunaan surat perintah penangkapan tidak lagi sesuai dengan tujuan awal dikeluarkannya surat perintah penangkapann tersebut yaitu untuk segera dilakukan penangkapan," tuturnya.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kliennya, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan

Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink

Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa

Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:46 WIB

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli  Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang

Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×