Novel Baswedan Akui Saksi dari Polri Justru Untungkan Dirinya

Ruben Setiawan

Sabtu, 06 Juni 2015 | 06:15 WIB
Novel Baswedan Akui Saksi dari Polri Justru Untungkan Dirinya
Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Suara.com - Pemohon praperadilan Novel Baswedan menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, telah menguntungkan dirinya.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut, pihak Polri menghadirkan lima saksi yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda, salah satu korban penembakan Irwansyah Siregar, pengacara Irwansyah, Yuliswan, petugas Polres Bengkulu Doni Juniansyah dan penyidik Bareskrim Polri Suradi.

"Dari yang disampaikan oleh saksi-saksi fakta serta ahli-ahli yang diajukan baik dari saya sebagai pemohon maupun Polri sebagai termohon, hal-hal yang kami dalilkan (dalam permohonan praperadilan) saya kira bersesuaian semua (dengan keterangan saksi)," ujar Novel usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam.

Poin-poin yang dianggap menguntungkan itu antara lain terkait keterangan saksi Suradi yang menyebutkan bahwa penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan yang masing-masing diberikan kepada tersangka dan keluarga, sedangkan dalam kasus Novel, surat perintah penangkapan tersebut hanya diberikan untuk pihak keluarga yang dititipkan ke Ketua RT tempat Novel tinggal.

Kedua, kata Novel, bahwa surat perintah penangkapan harus mencantumkan alasan penangkapan dan tempat di mana akan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

Sementara dalam keterangannya saksi Suradi tidak dapat menyebutkan apa alasan di balik penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Selain itu, disampaikan juga bahwa tempat di mana diperiksanya dicantumkan hal yang sangat umum sehingga tidak mudah dideteksi. Contohnya anda kalau ditulis diperiksa di kantor polisi, apa anda bisa tahu di Jakarta ini kantor polisi mana yang dimaksud? Saya kira itu jadi hal yang membingungkan karena tidak bisa ditentukan kantor polisi mana yang dimaksud," ujar Novel kepada awak media.

Meskipun merasa diuntungkan, Novel juga memiliki keprihatinan bahwa proses praperadilan yang seharusnya dimaksudkan untuk menguji prosedur penangkapan dan penahanan yang dimohonkan olehnya, justru melenceng jauh hingga ke pemeriksaan terkait pokok perkara.

"Bagi saya, saya prihatin karena saya merasa proses itu dilakukan dengan cara yang tidak adil. Kalau dalam proses peradilan tentunya saya diberikan hak untuk membela diri, tapi tadi (dalam persidangan) kan tidak. Saya khawatir proses itu kemudian menjadi sesat, menjadi asumsi, dan itu berbahaya," Novel menjelaskan.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keterangan dari saksi Irwansyah selaku korban penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Novel di Bengkulu tahun 2004.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:36 WIB

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB

Terkini

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0

Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus

Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus

Surakarta | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA

Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×