Putusan Hakim Artidjo Buat Anas Dinilai Terlalu Ekstrem

Laban Laisila | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 09 Juni 2015 | 15:14 WIB
Putusan Hakim Artidjo Buat Anas Dinilai Terlalu Ekstrem
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menyebut putusan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar  melipatgandakan hukuman buat bekas Ketum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai putusan yang terlalu ekstrem.

"Cuma kok terlalu ekstrem (putusan Anas Urbaningrum) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh ya, dari 7 tahun menjadi 14. Ini kan dua kali lipat," ujar Akbar Faisal di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Meski demikian, dia tidak ingin berandai-andai apa  di balik motif tambahan hukuman itu.’

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menganggap seorang hakim adalah perwakilan Tuhan yang ada di permukaan bumi. Karenanya, putusan tersebut tidak perlu diragukan.

"Karena hakim ketika disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa malah mempertanyakan motif pemberatan hukuman untuk Anas itu. Sebab, menurutnya pemberatan hukuman cuma sebatas mencari keluarbiasaan.

"Ini kan seolah-olah penambahan hukuman ini adalah sesuatu yang luar biasa. Apakah penghukuman seperti ini yang diharapkan warga bangsa?" kata Desmond.

Menurut Desmon, dalam KUHAP yang sekarang memang tidak dipaparkan maksimal atau minimal pengurangan atau pemberatan hukuman. Seharusnya, menurut Desmond hal itu diatur supaya dampak keluarbiasaan tadi tidak terjadi.

"Ini problem kita hari ini, dan untuk itu dirumuskan KUHAP baru. Di Belanda itu ada batasan-batasan maksimal dan minimal. Dan ini yang menurut saya nanti akan dibahas dalam KUHAP yang sudah diajukan pemerintah," ujar Politisi Gerindra ini.

Seperti diberitakan kemarin, MA memutuskan menambah hukuman penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.

MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Kaget Hukuman Anas Jadi Berlipat Ganda

Anggota DPR Kaget Hukuman Anas Jadi Berlipat Ganda

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 14:48 WIB

Hukuman Anas Diperberat, Pengacara: Itu Vonis Gila

Hukuman Anas Diperberat, Pengacara: Itu Vonis Gila

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 02:30 WIB

Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat

Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, KPK: Dakwaan KPK Sudah Kuat

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 00:57 WIB

MA Tambah Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 14 Tahun

MA Tambah Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 14 Tahun

News | Senin, 08 Juni 2015 | 19:48 WIB

Terkini

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB