Menteri Agama Puji Sikap KPK Respon Isu Penistaan Agama di Rutan

Siswanto, Tri Setyo

Rabu, 24 Juni 2015 | 21:02 WIB
Menteri Agama Puji Sikap KPK Respon Isu Penistaan Agama di Rutan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim mengaku satu-satunya pejabat negara yang memberikan tanggapan terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan Menteri agama Suryadharma Ali. Kasusnya tentang penilaian Suryadharma yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana haji bahwa petugas di Rutan Guntur membatasi pelaksanaan salat berjamaah.

"Saya satu-satunya pejabat negara yang memberikan tanggapan mengenai keluhan seperti itu," kata Lukman kepada Suara.com di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).

Ia juga mengapresiasi sikap KPK yang segera memberi respon terhadap keluhan Suryadharma tersebut.

"Saya mengapresiasi sikap dari KPK yang dengan segera merespon dan memberikan klarifikasi," ujar Lukman.

Menurutnya klarifikasi dari KPK menjadi penting, karena KPK merupakan salah satu badan penegak hukum yang ada di Indonesia.

"Klarifikasi itu menjadi penting karena KPK merupakan aparat penegak hukum, karena bagaimanapun juga ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum," kata Lukman.

Sebelumnya, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menjelaskan bahwa sebagian tahanan KPK di Rutan Guntur tidak menggunakan waktu beribadah sesuai tujuannya.

"Berdasarkan laporan dari petugas jaga rutan yang sedang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap tahanan yang melaksanakan shalat berjamaah di musala, pernah menemukan kejadian tahanan telah menyelesaikan salat berjamaah dan mereka tidak melakukan kajian agama Islam, tetapi mereka hanya tidur-tiduran di dalam musala. Ketika petugas jaga meminta tahanan agar kembali ke ruang sel tahanan, tahanan tersebut mengatakan bahwa mereka ibadah sambil tidur-tiduran, tapi petugas tetap mengatakan tahanan harus kembali ke sel karena waktu yang diberikan habis," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Konferensi pers dilakukan sebagai respon dari salah satu tahanan KPK, Suryadharma, tanggal 5 Juni 2015 perihal penistaan agama Islam. Surat itu ditujukan ke pimpinan DPR.

Berdasarkan surat itu para tahanan mengatakan bahwa cabang rutan KPK membatasi pelaksanaan salat berjamaah, petugas dinilai bertindak di luar batas karena menghina keyakinan agama Islam dan petugas juga telah melakukan pengusiran/penghentian paksa ketika tahanan sedang berdzikir, membaca Al Quran, membaca Yassin dan berdiskusi mengenai masalah-masalah keagamaan.

"Tahanan di rutan Guntur telah diberi kesempatan untuk salat Jumat di ruang auditorium KPK, namun semenjak Suryadharma Ali menjadi penghuni rutan Guntur, seluruh tahanan cabang rutan Guntur tidak ada yang mau untuk melaksanakan salat Jumat di gedung KPK. Beragam alasan disampaikan oleh para tahanan yang menyatakan bahwa mereka tidak berkenan untuk melaksanakan kegiatan ibadah salat Jumat di gedung KPK," tambah Ruki.

Ruki juga mengungkapkan bahwa petugas rutan Guntur berasal dari lembaga pemasyarakatan dari Ditjen Pemasyarakatan yang statusnya diperbantukan oleh KPK, sehingga merupakan pekerja profesional.

"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas rutan Guntur, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan suatu bentuk pelanggaran atau instruksi dari kepala cabang rutan KPK. Bahkan tidak ada unsur penistaan terhadap agama Islam seperti yang disampaikan para tahanan. Petugas jaga juga tidak pernah melakukan penggusuran atau penghentian secara paksa terhadap para tahanan yang sedang melaksanakan ibadah namun hanya mengingatkan para tahanan secara baik dan sopan bahwa waktu mereka salat berjamaah di mushola rutan Guntur sudah selesai," ungkap Ruki.

Waktu yang diberikan untuk salat berjamaah di rutan Guntur adalah 40 menit, alasannya pembatasan tersebut adalah pertama, pertimbangan aspek keamanan dari tahanan cabang rutan KPK karena lokasinya berada di luar rutan, kedua untuk mempermudah pengawasan rutan karena penjaga hanya dua orang setiap bertugas jadi satu orang ke musala dan yang satu di rutan, ketiga adalah untuk memperkecil interaksi dengan orang lain seperti anggota militer Pomdam Guntur yang juga menggunakan tempat ibadah itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa Bareskrim Enam Jam, Abraham Samad Akui Ketemu Jokowi

Diperiksa Bareskrim Enam Jam, Abraham Samad Akui Ketemu Jokowi

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 17:07 WIB

Kejagung Rekomendasikan Lima Nama, Ruki Serahkan ke Pansel KPK

Kejagung Rekomendasikan Lima Nama, Ruki Serahkan ke Pansel KPK

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 14:23 WIB

Fahri Hamzah Hakul Yakin Megawati Dukung Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Hakul Yakin Megawati Dukung Revisi UU KPK

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 13:55 WIB

Meski Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Garap Ilham Arief

Meski Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Garap Ilham Arief

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 11:47 WIB

Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK

Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 08:56 WIB

Terkini

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB

Rp500 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Sulawesi Tenggara

Rp500 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Sulawesi Tenggara

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 16:42 WIB

6 Sunscreen untuk Kulit Berminyak yang Ringan dan Matte Finish, Tak Menyumbat Pori-Pori

6 Sunscreen untuk Kulit Berminyak yang Ringan dan Matte Finish, Tak Menyumbat Pori-Pori

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:36 WIB

Prabowo Heran MBG Dituding Boros: Ribuan Triliun Kekayaan Indonesia Hilang Tak Ada yang Protes

Prabowo Heran MBG Dituding Boros: Ribuan Triliun Kekayaan Indonesia Hilang Tak Ada yang Protes

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:27 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:25 WIB

Ojol Kurir Makanan Menang Penghargaan Tinggi Sastra di China

Ojol Kurir Makanan Menang Penghargaan Tinggi Sastra di China

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:22 WIB

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:22 WIB

5 Rekomendasi Bedak Gatal yang Manjur di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan

5 Rekomendasi Bedak Gatal yang Manjur di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 16:21 WIB

×