Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2015 | 17:10 WIB
Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan
Pengumuman dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. [Change.org/Gilang Mahardhika]

Suara.com - Momen beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015, justru dibarengi dengan protes puluhan ribu warga. Gara-garanya adalah penerapan kebijakan (Peraturan Pemerintah) baru yang mengubah syarat masa kepesertaan BPJS untuk pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT), dari 5 tahun 1 bulan menjadi minimal 10 tahun.

Kebijakan itu pun menuai protes warga, bahkan menghebohkan dunia maya di berbagai forum, antara lain lewat laman Facebook BPJS Ketenagakerjaan, sejak kemarin. Sementara, sebuah petisi yang diluncurkan sosok bernama Gilang Mahardhika asal Yogyakarta di laman Change.org, pun segera menuai puluhan ribu dukungan. Jumlah penandatangannya malah sudah melewati 54.000 terhitung pukul 17.10 WIB, Kamis (2/7/2015).

Petisi bertajuk "Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun" itu sendiri, selain ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan, juga diarahkan kepada Presiden RI Joko Widodo serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Isinya cukup gamblang, terutama memuat keluhan Gilang sebagai salah seorang yang harus kecele dan kecewa saat berniat mencairkan dana JHT-nya pada 1 Juli kemarin.

Berikut isi keterangan dalam petisi tersebut:

Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.

Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.

Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.

Sebagai update, saat jumlah dukungan belum lama sudah langsung melebihi 2.000 tanda tangan, Gilang juga mengabarkan salah satu respons dari pihak BJS Ketenagakerjaan, yang diambilnya dari laman FB badan tersebut. Isinya antara lain menyatakan bahwa manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada pemerintah melalui Menaker untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992.

"Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu ke depan," tulis pesan yang dikutip Gilang tersebut di kabar lanjutan petisinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala

Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2015 | 05:42 WIB

Pendapatan Iuran BPJS 2014 Tembus Rp40 Triliun

Pendapatan Iuran BPJS 2014 Tembus Rp40 Triliun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2015 | 04:39 WIB

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Bisnis | Jum'at, 24 April 2015 | 00:43 WIB

Iuran Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Delapan persen

Iuran Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Delapan persen

Bisnis | Selasa, 07 April 2015 | 16:58 WIB

Terkini

Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

News | Senin, 20 April 2026 | 15:58 WIB

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

News | Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB

Anime Jepang Jadi 'Minyak Baru', Gaya Hidup Remaja Arab Saudi Berubah Total

Anime Jepang Jadi 'Minyak Baru', Gaya Hidup Remaja Arab Saudi Berubah Total

News | Senin, 20 April 2026 | 15:52 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

News | Senin, 20 April 2026 | 15:44 WIB

Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

News | Senin, 20 April 2026 | 15:40 WIB

Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis

Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis

News | Senin, 20 April 2026 | 15:37 WIB

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

News | Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB

Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi

Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi

News | Senin, 20 April 2026 | 15:32 WIB

LPG Nonsubsidi Naik, Berapa Harga Gas 3 Kg Sekarang? Cek Update Harga Resmi di Sini!

LPG Nonsubsidi Naik, Berapa Harga Gas 3 Kg Sekarang? Cek Update Harga Resmi di Sini!

News | Senin, 20 April 2026 | 15:31 WIB

Kebakaran di Gedung Pemdes Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Gedung Pemdes Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 15:25 WIB