Suara.com - Badan Narkotika Nasional mengamankan pengusaha konveksi asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial HS yang menjadi kurir narkoba.
Siaran pers BNN, Selasa, menyebutkan HS (32) merupakan lelaki warga Sukawahyu, Cimahi, dan rekan wanitanya sesama kurir berinisial W (31), warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, ditangkap BNN.
Keduanya kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 2.221,2 gram dari Malaysia menuju Jakarta. HS membawa sabu-sabu tersebut dengan cara merekatkannya di antara kedua pangkal paha dengan menggunakan lakban (body wrap). Sesampainya di Jakarta, HS menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada W. Oleh W sabu-sabu itu dipindahkan ke sebuah koper berwarna silver untuk diantar ke salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat tiba di apartemen tersebut petugas langsung mengamankan W pada Kamis (2/7).
Sementara petugas mengamankan HS di hari yang sama di Bandung, Jawa Barat. Kepada petugas, W mengaku akan memberikan koper tersebut kepada seorang pria berinisial S (49), warga Alalak Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian petugas mengamankan S di apartemen yang sama tak jauh dari lokasi penangkapan W. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti lain berupa 3 paket sabu-sabu seberat 25,3 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp98,7 juta yang diduga hasil dari bisnis narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku tiga kali melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta. HS yang merupakan pengusaha konveksi ini kerap berkolaborasi dengan W dalam menjalankan bisnis gelapnya ini. Sementara W tergolong pakar dalam bisnis kurir narkotika. Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ini sudah berkali-kali menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas mengantongi satu nama WN Malaysia yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-unadng No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.