JK: Pendaftaran Pilkada Tak Perlu Tunggu Putusan Tetap Pengadilan

Laban Laisila

Minggu, 12 Juli 2015 | 22:44 WIB
JK: Pendaftaran Pilkada Tak Perlu Tunggu Putusan Tetap Pengadilan
Golkar Islah Tahap Kedua disaksikan Wapres Jusuf Kalla, Sabtu (11/7/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga politisi senior Partai Golkar mengatakan, pendaftaran calon untuk pilkada serentak yang diusung partai tersebut tidak perlu menunggu inkracht (putusan tetap).

"Tidak. Inkracht  atau dua-duanya mencalonkan hal yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan komisi II," kata Wapres di Kupang, NTT, Minggu (12/7/2015).

Sebelumnya pada Sabtu (11/7/2015), Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator islah kedua kubu Partai Golkar.

Adapun poin-poin islah tersebut dalam pertemuan antara kedua kubu yaitu, sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, sudah terdapat kesepakatan.

Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

 Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.

Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.

Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan eksepsi kubu Agung Laksono.

Pada Jumat, majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Dengan putusan itu maka SK Menkumham yang mengesankan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.

Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi yang diusulkan panja pilkada komisi II DPR. Pertama, mereka mendorong parpol untuk segera islah hingga batas waktu pendaftaran calon pada 26 Juli 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar

Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar

News | Sabtu, 11 Juli 2015 | 20:30 WIB

Perpres Anti Kriminalisasi Diprotes KPK, Ini Tanggapan JK

Perpres Anti Kriminalisasi Diprotes KPK, Ini Tanggapan JK

News | Selasa, 07 Juli 2015 | 19:31 WIB

ARB: Pemerintah Tidak Mau Tunduk dengan Hukum dan Undang-undang

ARB: Pemerintah Tidak Mau Tunduk dengan Hukum dan Undang-undang

News | Senin, 06 Juli 2015 | 05:31 WIB

Wapres: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Wapres: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 06:43 WIB

Terkini

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:20 WIB

10 Puisi Hari Anak yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba dan Upacara

10 Puisi Hari Anak yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba dan Upacara

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:18 WIB

Wajah Bulat Sering Insecure? 10 Model Kacamata Ini Ampuh Bikin Muka Tirus Seketika!

Wajah Bulat Sering Insecure? 10 Model Kacamata Ini Ampuh Bikin Muka Tirus Seketika!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:17 WIB

Bocor! Video Ruang Ganti Argentina Sebelum Dihajar Spanyol, Pesan Messi Diabaikan Rekan-rekannya

Bocor! Video Ruang Ganti Argentina Sebelum Dihajar Spanyol, Pesan Messi Diabaikan Rekan-rekannya

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:16 WIB

2 Tahun SDN 09 Kebayoran Lama Roboh, KPAI Turun Tangan Kawal Revitalisasi

2 Tahun SDN 09 Kebayoran Lama Roboh, KPAI Turun Tangan Kawal Revitalisasi

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:15 WIB

Sekuel Film Jennifer's Body Digarap, Megan Fox Berpotensi Kembali Main

Sekuel Film Jennifer's Body Digarap, Megan Fox Berpotensi Kembali Main

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:15 WIB

Lagi! Iran Bom Pangkalan AS di Yordania dan Bahrain, Gudang Logistik Tempur Ludes

Lagi! Iran Bom Pangkalan AS di Yordania dan Bahrain, Gudang Logistik Tempur Ludes

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11 WIB

Kronologi Operator Alat Berat di Siak Diserang Harimau, Diterkam saat Ingin BAB

Kronologi Operator Alat Berat di Siak Diserang Harimau, Diterkam saat Ingin BAB

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11 WIB

Radical Acceptance Semu: Benarkah Sikap Bodo Amat adalah Bentuk Kedewasaan?

Radical Acceptance Semu: Benarkah Sikap Bodo Amat adalah Bentuk Kedewasaan?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:10 WIB

DPR Sudah Kasih Restu, Kapan Kapal Induk Italia Resmi Jadi Milik Indonesia?

DPR Sudah Kasih Restu, Kapan Kapal Induk Italia Resmi Jadi Milik Indonesia?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:08 WIB

×