OC Kaligis Pilih Ditembak Mati Dibanding Diperiksa KPK

Selasa, 28 Juli 2015 | 13:11 WIB
OC Kaligis Pilih Ditembak Mati Dibanding Diperiksa KPK
Pengacara OC Kaligis dan putrinya, Velove Vexia dan artis Marshanda. [Instagram]

Suara.com - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Selasa, kembali menolak diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam surat yang disampaikan salah satu pengacaranya Alamsyah Hanafiah di Jakarta, OC Kaligis bahkan memilih untuk ditembak mati KPK.

"Kepada Komisioner KPK yang sangat saya hormati hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP. Saya tolak, lebih baik saya ditembak mati KPK. Periksa saya di sidang pengadilan, bukan tersangkakan dulu baru saksi. "Saya tolak". Tensi saya hari ini jam 06.45 pagi 190/90 (sempat tinggi)" demikian bunyi surat tulisan tangan OC Kaligis.

Ini adalah kali kedua Kaligis menolak untuk diperiksa, setelah sebelumnya pada Jumat (24/7), ia pun menolak diperiksa sebagai saksi dengan alasan sakit.

"Tekanan darahnya tinggi dan dia minta langsung disidang di pengadilan karena alasan dari pihak penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup, kalau buktinya cukup dia minta disidang segera. Itu saja," tutur Alamsyah di gedung KPK.

Kaligis seharusnya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Tidak bisa dibilang tidak kooperatif. Orang tahanan apa yang tidak kooperatif? Untuk diperiksa, dia sudah diperiksa. Pertama sudah diperiksa, nah kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka," ungkap Alamsyah.

Menurut Alamsyah, Kaligis tidak menghalangi penyidikan karena sudah berstatus sebagai tersangka dan sebagai tersangka ia punya hak untuk tidak mau menjawab BAP, termasuk saat menjadi saksi untuk tersangka lain.

"Kalau saya keberatan jadi saksi boleh, apalagi keberatan jadi saksi untuk kasus saya sendiri itu boleh. bukan pengertian merintangi, yang masuk merintangi itu dalam kasus lain dia menutup-nutupi atau menghindar," tambah Alamsyah.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI