Pengamat: Perlu Payung Hukum Bagi Para Calon Tunggal

Siswanto | Suara.com

Senin, 03 Agustus 2015 | 11:27 WIB
Pengamat: Perlu Payung Hukum Bagi Para Calon Tunggal
Pencoblosan surat suara. (Suara.com/ Adrian Mahakam)

Suara.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 269 daerah di Indonesia yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 menjadi topik perbincangan hangat. Proses demokrasi lima tahunan yang baru pertama kali diselenggarakan secara serentak masih ditemukan adanya calon tunggal di beberapa daerah.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret Solo, Jawa Tengah, Agus Riewanto, mengatakan perlu adanya payung hukum agar para calon tunggal di beberapa daerah dapat berlaga dalam pada 9 Desember nanti.

Pasalnya, jika pilkada di daerah yang terdapat calon tunggalnya ditunda hingga 2017, kata dia, justru akan menghambat proses pembangunan. Seperti pemerintahan tidak berjalan afektif dan tidak bisa berinovasi.

“Kewenangan plt (pelaksana tugas) wali kota atau bupati itu sangat terbatas. Tidak bisa memutuskan semua kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan. Jadi pemerintah harus memutuskan payung hukum yang jelas bagi para calon tunggal, agar ikut serta dalam pilkada serentak,” kata Agus kepada Suara.com, Senin (3/8/2015).

Agus menambahkan payung hukum yang dimaksudkan ialah dengan cara merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU diharapkan dapat mengakomodir para calon tunggal di beberapa daerah untuk ikut serta dalam pemilihan.

“Memang perlu adanya komunikasi antara KPU dengan DPR untuk melakukan revisi PKPU tersebut. Karena PKPU dibuat bersama dengan DPR,” imbuh mantan Ketua KPU Kabupaten Sragen Periode 2003-2013 itu.

Pemerintah dinilai belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatasi fenomena pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak, jika PKPU Nomor 12 Tahun 2015 masih dapat dilakukan revisi.

Karena, jelas Agus, apabila Perppu tersebut diterbitkan justru akan berdampak hingga pelaksanaan Pilkada berikutnya. (Labib Zamani)‬

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Perppu Calon Tunggal Pilkada Belum Perlu Saat Ini

Pengamat: Perppu Calon Tunggal Pilkada Belum Perlu Saat Ini

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 16:56 WIB

Anggaran Partai yang Tak Daftar Calon di Pilkada Mesti Dipangkas

Anggaran Partai yang Tak Daftar Calon di Pilkada Mesti Dipangkas

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 15:08 WIB

Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal

Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 14:14 WIB

Banyak Dukun Politik di Pilkada Serentak

Banyak Dukun Politik di Pilkada Serentak

News | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 13:33 WIB

Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada

Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 21:01 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB