ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:23 WIB
ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter
Koordinator ICW, Emerson Yuntho (kanan) di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menganggap bakal diberlakukannya kembali pasal larangan penghinaan presiden sebagai langkah mundur dan menghidupkan kembali rezim otoriter, padahal sudah pernah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah itu juga yang menjadi aneh, langkah mundur ke belakang. Kalau itu dihidupkan kembali akan menghidupkan rezim otoritarian. Kalau presidennya benar mungkin enak. Tapi kalau presidennya juga bersikap otoriter, semua hal yang dianggap menyenggol presiden itu sangat mungkin dikriminalisasi. Ini akan kembali ke Orde Baru," kata Emerson usai menghadiri acara di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia meminta agar DPR tidak terburu-buru untuk membahas RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal tersebut.

"Penting bagi DPR untuk tidak terburu-buru membahas RUU ini," ujarnya.

Menurut Emerson, sebaiknya DPR meminta pendapat MK terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut alasan pasal tersebut pernah dipangkas sebelumnya.

"Kalau tidak proaktif MK datang ke DPR, ya DPR bisa mengundang. Agar tidak terjadi kesalahan yang srrupa. Ini jadi sesuatu hal yang memalukan untuk DPR, bila barangkali regulasi ini jadi, dilakukan judicial review oleh pihak tertentu. Artinya, mekanimne, akuntabiltas, transaprasi  dan sebagainya tidak berjalan dalam proses penyusunan di DPR," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:58 WIB

Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden

Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:44 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan, Yeni Rosa: Jokowi Ndeso

Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan, Yeni Rosa: Jokowi Ndeso

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 13:56 WIB

Pimpinan DPR Evaluasi Ide Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Pimpinan DPR Evaluasi Ide Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 12:22 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×