ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:23 WIB
ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter
Koordinator ICW, Emerson Yuntho (kanan) di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menganggap bakal diberlakukannya kembali pasal larangan penghinaan presiden sebagai langkah mundur dan menghidupkan kembali rezim otoriter, padahal sudah pernah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah itu juga yang menjadi aneh, langkah mundur ke belakang. Kalau itu dihidupkan kembali akan menghidupkan rezim otoritarian. Kalau presidennya benar mungkin enak. Tapi kalau presidennya juga bersikap otoriter, semua hal yang dianggap menyenggol presiden itu sangat mungkin dikriminalisasi. Ini akan kembali ke Orde Baru," kata Emerson usai menghadiri acara di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia meminta agar DPR tidak terburu-buru untuk membahas RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal tersebut.

"Penting bagi DPR untuk tidak terburu-buru membahas RUU ini," ujarnya.

Menurut Emerson, sebaiknya DPR meminta pendapat MK terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut alasan pasal tersebut pernah dipangkas sebelumnya.

"Kalau tidak proaktif MK datang ke DPR, ya DPR bisa mengundang. Agar tidak terjadi kesalahan yang srrupa. Ini jadi sesuatu hal yang memalukan untuk DPR, bila barangkali regulasi ini jadi, dilakukan judicial review oleh pihak tertentu. Artinya, mekanimne, akuntabiltas, transaprasi  dan sebagainya tidak berjalan dalam proses penyusunan di DPR," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:58 WIB

Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden

Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:44 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan, Yeni Rosa: Jokowi Ndeso

Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan, Yeni Rosa: Jokowi Ndeso

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 13:56 WIB

Pimpinan DPR Evaluasi Ide Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Pimpinan DPR Evaluasi Ide Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 12:22 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×