Array

Atasi Calon Tunggal, Fahri: Incumbent Diperpanjang sampai 2017

SiswantoTri Setyo Suara.Com
Senin, 10 Agustus 2015 | 15:56 WIB
Atasi Calon Tunggal, Fahri: Incumbent Diperpanjang sampai 2017
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyarankan jika saat ini masih ada daerah yang terdapat pasangan calon tunggal sebaiknya daerah tersebut mencalonkan kembali kepala daerah yang sekarang masih menjabat.

"Mengangkat pejabat lama, diperpanjang masa jabatannya, karena dia sudah dipilih oleh rakyat dan tidak ada yang mampu menandinginya, dengan asumsi itu seharusnya dia yang diangkat kembali, ini lebih masuk akal," ujarnya di gedung Nusantara III DPR, Senin (10/8/2015).

Cara lain yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 ialah memperpanjang masa jabatan incumbent hingga pilkada tahun 2017.

"Sebaiknya incumbent-nya saja yang diperpanjang, karena kalau menempatkan PLT pada pejabat birokrasi, masalahnya birokrasi di bawahnya tidak akan hormat. Karena dia berasal dari teman-temannya sendiri. Saya bilang ke Presiden perpanjang incumbent saja," tambahnya.

Tapi, kata Fahri, pasangan tersebut sebaiknya jangan diusung lagi dalam pilkada 2017 nanti.

"Karena 2017 sudah ada pilkada lagi, jadi kalau tahun ini dia terpilih, itu dimasukkan dalam paket pilkada. Setelah itu dia tidak boleh mencalonkan lagi, karena sudah dua periode," ujar Fahri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menyelesaikan masalah pasangan calon tunggal.

Jokowi menilai persoalan mengenai keberadaan calon tunggal bukanlah sesuatu yang cukup urgent. Menurutnya, hal tersebut dapat diselesaikan melalui cara lain, tanpa harus mengeluarkan Perppu.

Selanjutnya, KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan ada kemungkinan jumlah daerah yang menggelar pilkada diikuti pasangan calon tunggal, bertambah.

"Memang potensi itu ada, namun sudah diantisipasi. Kita lihat ada potensi calon tunggal di 83 daerah," kata Fadli di gedung DPR, Senin (10/8/2015).

Saat ini, jumlah daerah yang hanya diikuti sepasang calon kepala daerah sebanyak tujuh daerah yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Agar pilkada di daerah tersebut tak diundur hingga 2017, KPU pun memperpanjang waktu pendaftaran beberapa hari untuk menjaring kandidat baru.

Fadli menjelaskan kemungkinan jumlah pasangan calon tunggal bertambah lantaran di beberapa daerah ada kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga berpotensi ditolak KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI