MA Dinilai Lemahkan Komisi Yudisial

Liberty Jemadu

Minggu, 23 Agustus 2015 | 22:38 WIB
MA Dinilai Lemahkan Komisi Yudisial
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai menjalani pemerikasaan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berpendapat penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi melemahkan wewenang komisi tersebut sebagai institusi pengawas hakim.

Sebelumya pada Rabu (19/8/2015), melalui juru bicara Suhadi, MA mengatakan bahwa sanksi terhadap Sarpin bukan kewenangan KY. KY menurut Suhadi hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kode etik hakim.

"Jika ditarik ke belakang usai putusan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan, Mahkamah Agung melalui Hakim Suhadi juga sudah menyatakan penolakan sejak awal terhadap upaya hukum yang akan diambil KPK," kata Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Tindakan ini seolah-olah merupakan bentuk perlindungan terhadap Hakim Sarpin dan menafikan eksistensi KY. Laporan Koalisi Pemantau Peradilan ke Bagian Pengawasan Mahkamah Agung soal Hakim Sarpin juga tidak jelas tindak lanjutnya.

Upaya kriminalisasi terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri) selain bentuk perlawanan terhadap keberadaan KY, juga merupakan upaya pelemahan terhadap institusi pengawas hakim ini.

"Komsioner Komisi Yudisial yang dalam rangka menjalankan tugas dikriminalisasi sehingga berakibat terhambatnya kerja-kerja Komisi Yudisial. Tindakan MA yang tak melarang Hakim Sarpin untuk melaporkan pidana kepada dua pimpinan Komisi Yudisial telah nyata-nyata hanya memperburuk kondisi hubungan Komisi Yudisial dan MA," kata dia.

Menurut dia tindakan tersebut juga seolah-olah dibiarkan untuk menyudutkan Komisi Yudisial, dan patut diduga untuk meruntuhkan kewibawaan Komis Yudisial.

Menurut peniliti Indonesia Corruption Watch Aridila Caesar upaya pelemahan lain adalah diajukannya "Judicial Review" terhadap UU Komisi Yudisial oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Mahkamah Konstitusi.

"Langkah IKAHI ini terkesan mendapat restu dari Mahkamah Agung. Upaya ini jelas dilakukan untuk mempreteli sejumlah kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal kelahiran KY merupakan amanat konstitusi dan reformasi. Sebagai amanat reformasi, kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim merupakan amanat yang tak dapat ditawar-tawar," kata Caesar.

Upaya IKAHI lebih jauh dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.

"Upaya delegitimasi Komisi Yudisial pun dilakukan, salah satu pimpinan Mahkamah Agung dalam hal ini mengusulkan penghapusan KY dalam konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata dia.

Upaya ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi Komisi Yudisial yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Sebagai gambaran, data dari laporan Mahkamah Agung mencatat terdapat 117 Hakim yang dikenai sanksi disiplin, jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.

ICW mencatat sedikitnya ada lima hakim tipikor dan satu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam perkara korupsi, jumlah ini belum termasuk tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

Publik harus waspada terhadap segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan keberadaan KY. Lembaga pengadilan yang belum bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas masih memerlukan eksistensi KY.

Langkah yang diperlukan bukanlah melemahkan dan menghapuskan KY melainkan memperkuat KY melalui penambahan kewenangan guna maksimal mengawasi hakim diseluruh Indonesia.

"Kami menilai upaya pelemahan KY sudah dilakukan secara sistematis. Misalnya dengan pengabaian terhadap rekomendasi KY, menunda nunda proses rekrutmen hakim yg seharusnya KY terlibat, upaya memangkas kewenangan KY dalam UU Komisi Yudisial melaui judicial review, dan pembiaran terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KY," kata dia.

Agar pelemahan KY yang sistematis ini dibatalkam maka Presiden Jokowi sebaiknya turun tangan agar proses hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial segera dihentikan. Mahkamah Konstitusi juga diminta menolak permohonan IKAHI untuk memangkas kewenangan KY dalam UU Komisi Yudisial. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MPR: Penguatan MA Masih Perlu Dikaji

MPR: Penguatan MA Masih Perlu Dikaji

News | Sabtu, 22 Agustus 2015 | 16:40 WIB

MA Menolak Beri Sanksi Buat Hakim Pembebas Komjen Budi Gunawan

MA Menolak Beri Sanksi Buat Hakim Pembebas Komjen Budi Gunawan

News | Rabu, 19 Agustus 2015 | 17:15 WIB

Berkas Kasus Ketua KY Dilimpahkan ke Kejagung Besok

Berkas Kasus Ketua KY Dilimpahkan ke Kejagung Besok

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 21:22 WIB

MA Pernah Bujuk Sarpin Mau Damai dengan Komisioner KY, Tapi Gagal

MA Pernah Bujuk Sarpin Mau Damai dengan Komisioner KY, Tapi Gagal

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 16:27 WIB

Ketua MA Minta KY Belajar dari Kasus Hakim Sarpin

Ketua MA Minta KY Belajar dari Kasus Hakim Sarpin

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 15:59 WIB

MA Klaim Ketat Awasi Hakim, Tapi Kecolongan Kasus  PTUN Medan

MA Klaim Ketat Awasi Hakim, Tapi Kecolongan Kasus PTUN Medan

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 15:22 WIB

Usai Dilantik, Enam Hakim Agung Langsung Diberi Pembekalan

Usai Dilantik, Enam Hakim Agung Langsung Diberi Pembekalan

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 14:22 WIB

Terkini

Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Siber: Berita Bohong Pecah Belah Indonesia

Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Siber: Berita Bohong Pecah Belah Indonesia

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Arya Wedakarna Minta Semeton Jangan Salaman ke Artis yang Bikin Konten Jelek soal Bali

Arya Wedakarna Minta Semeton Jangan Salaman ke Artis yang Bikin Konten Jelek soal Bali

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Alasan Utama Peran Dealer Mobil Masih DIbutuhkan di Era Digital

Alasan Utama Peran Dealer Mobil Masih DIbutuhkan di Era Digital

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BB Cream Marina Apakah Bagus? Intip 4 Review Pembelinya

BB Cream Marina Apakah Bagus? Intip 4 Review Pembelinya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Apakah Bekerja di Ruangan Indoor Harus Reapply Sunscreen? Ini Penjelasannya

Apakah Bekerja di Ruangan Indoor Harus Reapply Sunscreen? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Beda Sikap Prabowo Usai Foto di HUT TNI: Salami SBY dan Komandan Upacara, tapi Tidak dengan Jokowi

Beda Sikap Prabowo Usai Foto di HUT TNI: Salami SBY dan Komandan Upacara, tapi Tidak dengan Jokowi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara

Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:58 WIB

×