KPK: 75 Persen Koruptor Berpendidikan Tinggi

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 09 September 2015 | 17:11 WIB
KPK: 75 Persen Koruptor Berpendidikan Tinggi
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Direktorat bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujarnako mengemukakan sebanyak 75 persen pelaku korupsi adalah lulusan pendidikan tinggi. Mereka menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Kota, maupun Provinsi.

"Menurut data ACFE (Association of Fraud Examiners) sebanyak 75 persen pelaku 'fraud' (termasuk tindak korupsi) di dunia dan bahkan 82 persen di Indonesia adalah lulusan pendidikan tinggi," ungkap Sujarnako yang mengisi 'Workshop Pencegahan Korupsi di Indonesia dengan Peran Perguruan Tinggi dalam Pendidikan Budi Pekerti dan Agama' di Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS), Rabu (9/9/2015).

Faktor terjadinya korupsi antara lain faktor politik, hukum, ekonomi, serta organisasi. Sedangkan akar penyebab korupsi adalah krisis identitas dan orientasi kemanusiaan, kegagalan pendidikan, lemahnya kontrol dalam keluarga, aktualisasi agama terlalu normatif serta proses politik.

Ada sekitar 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau "in kracht van gewijsde" dari rentang waktu 2001 hingga saat ini. Jika diestimasi kerugian negara mencapai Rp168,19 triliun. Namun jumlah uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp15,09 triliun saja atau sekitar 8,97 persen.

"Dengan kata lain, masyarakat pembayar pajak Indonesia telah mensubsidi para koruptor karena uang Rp15,09 triliun itu pun sebenarnya belum benar-benar masuk ke kantong pemerintah karena baru berupa hukuman financial, sebab masih ada tahapan eksekusi oleh pihak kejaksaan untuk merealisasikannya," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan masyarakat masih minim informasi tentang penjelasan pemerasan, gratifikasi dan suap yang kesemuanya tersebut masuk dalam materi korupsi yang dapat merugikan keangan negara apalagi dilakukan oleh pejabat negara.

"Suap merupakan transaksional, seperti masyarakat ingin semua urusannya lancar maka dia membayar uang pelicin kepada pejabat, sedangkan pemerasan biasanya oknum pejabatnya yang aktif kepada masyarakat walaupun tidak dengan cara kekerasan. Sementara gratifikasi merupakan pemberian hadiah atau imbalan dari masyarakat kepada pejabat, meskipun prosedurnya sudah benar," tuturnya.

Menurut dia, pengertian gratifikasi sesuai Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

"Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selain itu setiap tindakan yang dinilai sebagai gratifikasi seperti apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," paparnya.

Di sisi lain, Chairman Association of Fraud Examiners East Java Region, Romanus Wilopo menyatakan menurut ACFE (Association of Fraud Examiners) kerugian negara pada tahun 2013 di seluruh dunia diakibatkan fraud atau "white collar crime" mencapai 3,7 miliar dolar AS atau setara dengan 30 persen dari uang rakyat dikorupsi.

"Mereka yang korupsi dikarenakan perilaku korupsi mereka menganut perilaku 'living beyond means' atau keserakahan mengambil lebih banyak dari yang diperlukan dalam hidup dan pola hidup hedonisme, sehingga ketika ada niat dan kesempatan maupun peluang mereka dengan mudahnya mengambil sesuatu yang lebih banyak dari sewajarnya," tandasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siti Fadilah Bantah Suami Dapat Uang dari Korupsi Pengadaan Alkes

Siti Fadilah Bantah Suami Dapat Uang dari Korupsi Pengadaan Alkes

News | Rabu, 09 September 2015 | 16:25 WIB

Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi

Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi

News | Rabu, 09 September 2015 | 16:17 WIB

Saksi-saksi untuk Tersangka Pahri Ahzari Terus Dipanggil KPK

Saksi-saksi untuk Tersangka Pahri Ahzari Terus Dipanggil KPK

News | Rabu, 09 September 2015 | 11:49 WIB

Dikaitkan Kasus SDA, Megawati Merasa Dijebak

Dikaitkan Kasus SDA, Megawati Merasa Dijebak

News | Rabu, 09 September 2015 | 06:16 WIB

Megawati Dapat Kuota Haji SDA, Puan Tak Tahu

Megawati Dapat Kuota Haji SDA, Puan Tak Tahu

News | Selasa, 08 September 2015 | 18:40 WIB

Kasus Suap DPRD Musi Banyuasin, KPK Periksa Politisi Gerindra

Kasus Suap DPRD Musi Banyuasin, KPK Periksa Politisi Gerindra

News | Selasa, 08 September 2015 | 11:48 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB