Ada Kepentingan Kaligis Bawa Kasus Bansos ke PTUN Medan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 22 Oktober 2015 | 18:44 WIB
Ada Kepentingan Kaligis Bawa Kasus Bansos ke PTUN Medan
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menghelat sidang lanjutan terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (22/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Gatot mengatakan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara dibawa ke PTUN Medan atas keinginan pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Sejak awal, kami tidak setuju O. C. melakukan gugatan ke PTUN, tetapi kemudian O. C. memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung," kata Gatot di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Gatot mengaku baru tahu perkara masuk PTUN setelah dilakukan mediasi antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tidak tahu (ada gugatan ke PTUN), tahunya belakangan. Tahunya setelah ada islah di kantor DPP Nasdem pertengahan Mei," kata Gatot menjawab pertanyaan jaksa.

Gatot menambahkan nama yang mengajukan gugatan ke PTUN bukan Gatot, melainkan atas nama Ahmad Fuad Lubis. Nama itu, katanya, juga rekomendasi Kaligis. Walau pakai nama orang lain, biaya operasional penanganan perkara selama di PTUN tetap ditanggung Gatot dan istri: Evy Susanti.

"Sepengetahuan saya, (pemakaian nama Ahmad Fua Lubis) atas rekomendasi O. C. Kaligis, dari saya (dana operasionalnya)," kata Gatot.

Gatot mengaku juga memiliki kepentingan pribadi. Sebab, katanya, Kaligis menjelaskan selain agar bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung, juga untuk memberikan referensi bagi pemerintahan provinsi lain.

"Ini bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum agar tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara. Dengan demikian, automatically kalau staf nyaman atasan nyaman," kata Gatot.

Gatot merupakan tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama terkait pemberian uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui Kaligis. Kasus kedua, melakukan tindak pidana korupsi dengan menmberikan uang kepada anggota DPR dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Dana Bansos Sumut, KPK Periksa Anak Buah Kaligis

Skandal Dana Bansos Sumut, KPK Periksa Anak Buah Kaligis

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 13:05 WIB

Anggota Gerindra: Kalau Jaksa Agung Mau Dicopot, Copot Saja

Anggota Gerindra: Kalau Jaksa Agung Mau Dicopot, Copot Saja

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 14:36 WIB

Kaligis dan Patrice Kena Kasus Korupsi, Surya Paloh: Malu Kita

Kaligis dan Patrice Kena Kasus Korupsi, Surya Paloh: Malu Kita

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 13:48 WIB

Lawan KPK Lewat Praperadilan, Patrice Tak Mau Penuhi Panggilan

Lawan KPK Lewat Praperadilan, Patrice Tak Mau Penuhi Panggilan

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 13:12 WIB

Terkini

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:52 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 21:23 WIB

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:11 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Video | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

×