Array

Ada Kepentingan Kaligis Bawa Kasus Bansos ke PTUN Medan

Kamis, 22 Oktober 2015 | 18:44 WIB
Ada Kepentingan Kaligis Bawa Kasus Bansos ke PTUN Medan
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menghelat sidang lanjutan terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (22/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Gatot mengatakan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara dibawa ke PTUN Medan atas keinginan pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Sejak awal, kami tidak setuju O. C. melakukan gugatan ke PTUN, tetapi kemudian O. C. memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung," kata Gatot di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Gatot mengaku baru tahu perkara masuk PTUN setelah dilakukan mediasi antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tidak tahu (ada gugatan ke PTUN), tahunya belakangan. Tahunya setelah ada islah di kantor DPP Nasdem pertengahan Mei," kata Gatot menjawab pertanyaan jaksa.

Gatot menambahkan nama yang mengajukan gugatan ke PTUN bukan Gatot, melainkan atas nama Ahmad Fuad Lubis. Nama itu, katanya, juga rekomendasi Kaligis. Walau pakai nama orang lain, biaya operasional penanganan perkara selama di PTUN tetap ditanggung Gatot dan istri: Evy Susanti.

"Sepengetahuan saya, (pemakaian nama Ahmad Fua Lubis) atas rekomendasi O. C. Kaligis, dari saya (dana operasionalnya)," kata Gatot.

Gatot mengaku juga memiliki kepentingan pribadi. Sebab, katanya, Kaligis menjelaskan selain agar bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung, juga untuk memberikan referensi bagi pemerintahan provinsi lain.

"Ini bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum agar tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara. Dengan demikian, automatically kalau staf nyaman atasan nyaman," kata Gatot.

Gatot merupakan tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama terkait pemberian uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui Kaligis. Kasus kedua, melakukan tindak pidana korupsi dengan menmberikan uang kepada anggota DPR dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI