Kapolda Jatim Berjanji Usut Tuntas Kasus Salim Kancil

Ririn Indriani | Suara.com

Kamis, 05 November 2015 | 04:31 WIB
Kapolda Jatim Berjanji Usut Tuntas Kasus Salim Kancil
Sejumlah aktivis melakukan teatrikal sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil di depan Istana, Jakarta, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji menegaskan tiga oknum kepolisian terlibat kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil.

"Untuk sementara ini masih tiga polisi (terlibat kasus Lumajang), sedang (polisi) yang lain belum ada," katanya di sela workshop 'Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan' oleh Imparsial-Polri di Surabaya, Rabu (4/11/2015).

Sebelumnya (3/11/2015), komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Hamidah Abdulrachman menegaskan bahwa kemungkinan bukan hanya tiga oknum kepolisian terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil.

"Proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat," kata Hamidah setelah bertemu Kapolda Jatim terkait 'Kompolnas Award 2015'.

Menurut Kapolda Jatim, penanganan kasus Lumajang akan jalan terus, baik illegal mining (kasus tambang pasir ilegal) maupun penghilangan nyawa (kasus Salim Kancil), termasuk keterlibatan Polri dalam kasus Lumajang itu.

"Kita nggak akan berhenti, kita akan tuntaskan kasus itu (kasus tambang pasir ilegal di Lumajang), tapi kita tidak boleh menduga, melainkan semuanya berdasar fakta hukum," katanya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, ia menyatakan hal itu akan diselidiki dari fakta hukum yang ada.

"Kalau ada fakta, kita akan mulai penyelidikan dari camat dan seterusnya. Yang jelas, kita akan tuntaskan," katanya.

Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.

Ketiga oknum polisi dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).

Ketiganya menerima tiga bentuk hukuman yakni teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari. Juga, memasukkan sanksi ke dalam CV (curriculum vitae) dari ketiga polisi terperiksa itu.

Kasus Lumajang bermula dari peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 26 September 2015.

Dalam peristiwa itu, aktivis Salim Kancil tewas dan rekannya, Tosan, mengalami luka serius. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adik TSK Pembunuh Salim Kancil Marah, Rumah Aktivis Dilempari

Adik TSK Pembunuh Salim Kancil Marah, Rumah Aktivis Dilempari

News | Senin, 02 November 2015 | 15:49 WIB

Terima Suap Tambang Ilegal, 3 Polisi Lumajang Dipenjara 21 Hari

Terima Suap Tambang Ilegal, 3 Polisi Lumajang Dipenjara 21 Hari

News | Senin, 19 Oktober 2015 | 17:23 WIB

Terkini

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB