Brigadir DAS Terancam Dipecat, Propam Polda Tunggu Proses Hukum

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 11 November 2015 | 14:14 WIB
Brigadir DAS Terancam Dipecat, Propam Polda Tunggu Proses Hukum
Ilustrasi orang dipenjara. [Shutterstock]

Suara.com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu mengaku, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait kasus pemerkosaan dan perampokan yang diduga dilakukan anggota Polsek Kalideres, Brigadir DAS.

Menurutnya, penjatuhan sanksi akan dilakukan apabila kasus tersebut telah diputuskan oleh pengadilan.

"Propam kan menunggu setelah ada putusan vonis," kata Janner di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2015).

Dia mengatakan, jika pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut setelah adanya putusan dari pengadilan terkait kasus yang menimpa DAS.

"Lihat pembuktiannya dulu dong. Pembuktian pidananya dulu, nanti setelah diproses. P21, tahap dua disidangkan. Setelah inkracht baru ke kami," katanya.

Saat ditanyakan apakah sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada DAS. Janner belum bisa menjawab. Dia sendiri masih menunggu proses hukum kasus tersebut.

"Saya kuatirnya kalau bicara sanksi sekarang, seolah-olah saya sudah menentukan nasib seseorang. Nggak bagus dong. Lebih baik kita tunggu," katanya.

Namun, Janner mengatakan apabila DAS terbukti melakukan pemerkosaan dan perampokan maka DAS terancam dikenakan sanksi pemecatan.

"Iya (dipecat) sanksi terberat. Nanti kalau pidananya sudah vonis, ini kan dikenakan pasal 365. Berarti ancaman hukumannya empat tahun ke atas. Manakala itu terbukti sanksinya itu tadi (pemecatan)," kata dia.

Kejadian pemerkosaan dan perampokan ini berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari rekannya yang juga menjadi tersangka, A dan MI, pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.

Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.

Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.

Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.

Di hotel inilah, DAS menggagahi S. Dan tersangka A menyetubuhi N, meski ketika itu N sedang mensturasi.

Saat ini kasus pemerkosaan dan perampokan tersebut sudah ditangani  Polsek Tamansari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel

Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel

News | Selasa, 10 November 2015 | 16:11 WIB

Kasus Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci Masih Diproses

Kasus Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci Masih Diproses

News | Selasa, 10 November 2015 | 15:48 WIB

Kronologis Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci

Kronologis Polisi Perkosa Perempuan di Hotel Karawaci

News | Senin, 09 November 2015 | 15:51 WIB

Polres Jakbar: Polisi Pemerkosa Sudah Dinonaktifkan

Polres Jakbar: Polisi Pemerkosa Sudah Dinonaktifkan

News | Senin, 09 November 2015 | 15:27 WIB

Terkini

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB