Suara.com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu mengaku, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait kasus pemerkosaan dan perampokan yang diduga dilakukan anggota Polsek Kalideres, Brigadir DAS.
Menurutnya, penjatuhan sanksi akan dilakukan apabila kasus tersebut telah diputuskan oleh pengadilan.
"Propam kan menunggu setelah ada putusan vonis," kata Janner di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2015).
Dia mengatakan, jika pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut setelah adanya putusan dari pengadilan terkait kasus yang menimpa DAS.
"Lihat pembuktiannya dulu dong. Pembuktian pidananya dulu, nanti setelah diproses. P21, tahap dua disidangkan. Setelah inkracht baru ke kami," katanya.
Saat ditanyakan apakah sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada DAS. Janner belum bisa menjawab. Dia sendiri masih menunggu proses hukum kasus tersebut.
"Saya kuatirnya kalau bicara sanksi sekarang, seolah-olah saya sudah menentukan nasib seseorang. Nggak bagus dong. Lebih baik kita tunggu," katanya.
Namun, Janner mengatakan apabila DAS terbukti melakukan pemerkosaan dan perampokan maka DAS terancam dikenakan sanksi pemecatan.
"Iya (dipecat) sanksi terberat. Nanti kalau pidananya sudah vonis, ini kan dikenakan pasal 365. Berarti ancaman hukumannya empat tahun ke atas. Manakala itu terbukti sanksinya itu tadi (pemecatan)," kata dia.
Kejadian pemerkosaan dan perampokan ini berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari rekannya yang juga menjadi tersangka, A dan MI, pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.
Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.
Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.
Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.
Di hotel inilah, DAS menggagahi S. Dan tersangka A menyetubuhi N, meski ketika itu N sedang mensturasi.
Saat ini kasus pemerkosaan dan perampokan tersebut sudah ditangani Polsek Tamansari.