Disnaker Jabar: Pemkot Bandung Langgar PP Pengupahan

Arsito Hidayatullah

Minggu, 22 November 2015 | 09:54 WIB
Disnaker Jabar: Pemkot Bandung Langgar PP Pengupahan
Demonstrasi buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan yakni mengubah usulan dewan pengupahan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota.

"Jadi ada bupati/wali kota yang tidak sesuai dengan PP (Pengupahan). Ada kurang lebih lima, Kota Bandung yang pertama, yakni dia menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, di Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.

Ia mengatakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 karena tidak diingatkan oleh pihak terkait (dinas tenaga kerja setempat).

"Kota Bandung sudah diingatkan oleh stafnya. Proses itu (penetapan besaran UMK) harus 11 persen tapi dilanggar oleh wali kotanya. Yang lainnya ada lagi, pakai PP ini tapi tidak pakai khl (kebutuhan hidup layak). Enggak benar ini ," kata dia.

Namun, kata dia, Gubernur Jawa Barat dapat menetapkan UMK sesuai pasal 46 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015 sehingga bisa memperbaiki rekomendasi UMK yang keliru oleh bupati/wali kota.

"Dan memang gubernur menetapkan UMK dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi. Kita ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar untuk menyelaraskan sambil meminta untuk diperbaiki bukan ditolak kepada daerah yang melanggar PP tersebut," ujar Hening.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menambahkan selain Kota Bandung, daerah lainnya yang melanggar PP Nomor 58 Tahun 2015 karena menetapkan kenaikan UMK di atas 11 persen adalah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.

"PP ini mengikat semua kabupaten/kota. Harus taat ke PP. Pada saat yg sama gubernur juga sama harus melaksanakan PP ini. Tentu kita menghormati Kota Bandung, tapi melanggar PP. Jangan sampai kita disalahkan," kata dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Daftar UMK Resmi Jawa Barat Tahun 2016

Inilah Daftar UMK Resmi Jawa Barat Tahun 2016

Bisnis | Sabtu, 21 November 2015 | 20:57 WIB

Kaum Perempuan Indonesia Tolak PP No 78 Tentang Pengupahan

Kaum Perempuan Indonesia Tolak PP No 78 Tentang Pengupahan

Press Release | Sabtu, 21 November 2015 | 18:42 WIB

Buruh Minta Pemerintahan Jokowi Tak Represif

Buruh Minta Pemerintahan Jokowi Tak Represif

News | Sabtu, 21 November 2015 | 15:24 WIB

Buruh Menyerukan Masyarakat untuk Mendukung Mogok Nasional

Buruh Menyerukan Masyarakat untuk Mendukung Mogok Nasional

News | Sabtu, 21 November 2015 | 14:56 WIB

Terkini

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:02 WIB

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:48 WIB

×