Tunggak Pajak, Dua SPBU dan Hotel di Kemayoran Disegel

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 November 2015 | 19:18 WIB
Tunggak Pajak, Dua SPBU dan Hotel di Kemayoran Disegel
Ilustrasi segel [suara.com/Muhamad Ridwan]

Suara.com - Dua stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, disegel karena menunggak pajak ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tunggakan pajaknya cukup tinggi, SPBU Pertamina mencapai Rp1,7 miliar sedangkan SPBU Shell berjumlah Rp54 juta," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Zulfikar, Selasa (24/11/2015).

Zulfikar mengatakan SPBU di Jalan Gunung Sahari Raya milik Fadjri Setiawan tidak membayar pajak sejak tahun 2007 sampai dengan 2015.

Sedangkan, SPBU di Jalan Soeprapto yang merupakan milik Shell Indonesia tidak membayar pajak sejak tahun 2006 sampai 2007.

Selain menyegel SPBU, kata Zulfikar, petugas juga menyegel Hotel Dias di Jalan Kran V yang menunggak pajak sebesar Rp824 juta terhitung dari tahun 2001 sampai dengan 2015.

Kemudian petugas menyegel ruko yang menunggak pajak senilai Rp525 juta terhitung dari 1997 sampai dengan 2015. Petugas, kata Zulfikar, juga menyegel lahan kosong yang menunggak pajak senilai Rp51 juta terhitung dari tahun 1993 sampai 2015.

"Sanksi ini diharapkan bisa menjadi shock terapi bagi para pemilik perusahaan dan lahan yang tidak taat membayar wajib pajak," kata Zulfikar. (Muhamad Ridwan)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI