Mencari Kantor Tuhan di Balik Kebun Sawit dan Lahan Eks PLG

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 30 November 2015 | 10:33 WIB
Mencari Kantor Tuhan di Balik Kebun Sawit dan Lahan Eks PLG
Perkebunan sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]

“Pemerintah kan memberikan izin arahan dari desa. Desa akhirnya membolehkan investasi sawit di atas lima kilometer dari DAS (Daerah Aliran Sungai) Kapuas, tapi ternyata ketika operasi di lapangan kurang dari 5 kilo. Itu kenapa masyarakat protes,” katanya.

Suara.com melihat langsung apa yang disampaikan Misradi saat perjalanan melalui sungai Kapuas menuju Sei Ahas. Deretan sawit tampak meluber hingga ke DAS Kapuas yang berdiri diapit dua kanal. Salah seorang warga Matangai yang menemani menyebutkan, kanal itu menjadi jalan masuk ke tengah perkebunan.

Perkebunan sawit milik PT. Rezeki Alam Semesta Raya di pinggir DAS Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]

Itu baru salah satu sebab warga memprotes. Alasan lainnya yang paling penting, ujar Misradi, hilangnya ribuan hektar tanah adat dan lahan warga.

“Jadi kalau bapak dengar, wilayah Desa Sei Ahas itu 632 hektar, yang diklaim 3.292 hektar berdasarkan legalitas kelompok tani dari 4.000 yang sudah ditanam sawit,” terang Misradi.

Hampir sepuluh tahun bertarung, warga memang sempat mendapat ‘angin’ saat wilayah perkebunan ditetapkan menjadi hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 529 tahun 2012. Ditambah lagi keputusan Bupati yang menolak perpanjangan izin perkebunan.

Tapi rupanya SK sakti menteri tak begitu berpengaruh apapun.

“Iya itu nggak ada pengaruhnya pak. PT (perkebunan) masih saja mereka panen,” lanjut Misradi, wajahnya kini berubah mengeras.

Buah sawit panen dari perkebunan PT GAL yang siap dikirim ke Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]

Warga sendiri pernah menyandera empat kapal pengangkut sawit yang keluar dari lahan perkebunan PT. RAS di Sungai Kapuas. Kapal-kapal itu digeret hingga ke Polsek Mantangai dan belum ada kabar kelanjutannya.

Dus, hingga kini lahan warga dan tanah adat tak juga dikembalikan.

Anehnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas, si pemberi izin, gagap bertindak atas pelanggaran ini.

Jangankan bertindak, saat ditanya dimana kantor PT. RAS, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Simpun Jaya, yang ditemani seorang staff ahlinya, Gerek, tak mengetahui dimana kantor perusahaan itu. Padahal sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan.

“Kami hanya tahu kantornya ada di Medan,” kata kedua pejabat itu saat ditemui suara.com di ruangan kepala dinas.

Hasil penelusuran salinan dokumen, baik dari surat Pemda Kabupaten Kapuas dengan nomor 525.26/460/Disbunhut/2013 soal penghentian izin operasi perkebunan PT. RAS, sampai surat keputusan perkara perdata antara warga dan PT dari Pengadilan Negeri Kapuas juga tidak tertera alamat kantor perusahaan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

1.000-an Aktivis Lingkungan Akan Demo Damai di Paris

1.000-an Aktivis Lingkungan Akan Demo Damai di Paris

News | Minggu, 29 November 2015 | 07:36 WIB

Pembatasan Kenaikan Suhu Global Dituntut Naik jadi 1,5 Derajat C

Pembatasan Kenaikan Suhu Global Dituntut Naik jadi 1,5 Derajat C

News | Sabtu, 28 November 2015 | 06:30 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB