Mencari Kantor Tuhan di Balik Kebun Sawit dan Lahan Eks PLG

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 30 November 2015 | 10:33 WIB
Mencari Kantor Tuhan di Balik Kebun Sawit dan Lahan Eks PLG
Perkebunan sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]

“Pemerintah kan memberikan izin arahan dari desa. Desa akhirnya membolehkan investasi sawit di atas lima kilometer dari DAS (Daerah Aliran Sungai) Kapuas, tapi ternyata ketika operasi di lapangan kurang dari 5 kilo. Itu kenapa masyarakat protes,” katanya.

Suara.com melihat langsung apa yang disampaikan Misradi saat perjalanan melalui sungai Kapuas menuju Sei Ahas. Deretan sawit tampak meluber hingga ke DAS Kapuas yang berdiri diapit dua kanal. Salah seorang warga Matangai yang menemani menyebutkan, kanal itu menjadi jalan masuk ke tengah perkebunan.

Perkebunan sawit milik PT. Rezeki Alam Semesta Raya di pinggir DAS Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]

Itu baru salah satu sebab warga memprotes. Alasan lainnya yang paling penting, ujar Misradi, hilangnya ribuan hektar tanah adat dan lahan warga.

“Jadi kalau bapak dengar, wilayah Desa Sei Ahas itu 632 hektar, yang diklaim 3.292 hektar berdasarkan legalitas kelompok tani dari 4.000 yang sudah ditanam sawit,” terang Misradi.

Hampir sepuluh tahun bertarung, warga memang sempat mendapat ‘angin’ saat wilayah perkebunan ditetapkan menjadi hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 529 tahun 2012. Ditambah lagi keputusan Bupati yang menolak perpanjangan izin perkebunan.

Tapi rupanya SK sakti menteri tak begitu berpengaruh apapun.

“Iya itu nggak ada pengaruhnya pak. PT (perkebunan) masih saja mereka panen,” lanjut Misradi, wajahnya kini berubah mengeras.

Buah sawit panen dari perkebunan PT GAL yang siap dikirim ke Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]

Warga sendiri pernah menyandera empat kapal pengangkut sawit yang keluar dari lahan perkebunan PT. RAS di Sungai Kapuas. Kapal-kapal itu digeret hingga ke Polsek Mantangai dan belum ada kabar kelanjutannya.

Dus, hingga kini lahan warga dan tanah adat tak juga dikembalikan.

Anehnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas, si pemberi izin, gagap bertindak atas pelanggaran ini.

Jangankan bertindak, saat ditanya dimana kantor PT. RAS, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Simpun Jaya, yang ditemani seorang staff ahlinya, Gerek, tak mengetahui dimana kantor perusahaan itu. Padahal sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan.

“Kami hanya tahu kantornya ada di Medan,” kata kedua pejabat itu saat ditemui suara.com di ruangan kepala dinas.

Hasil penelusuran salinan dokumen, baik dari surat Pemda Kabupaten Kapuas dengan nomor 525.26/460/Disbunhut/2013 soal penghentian izin operasi perkebunan PT. RAS, sampai surat keputusan perkara perdata antara warga dan PT dari Pengadilan Negeri Kapuas juga tidak tertera alamat kantor perusahaan itu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI