Komnas Perempuan : Cegah Kekerasan Pada Perempuan di Pilkada

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 09 Desember 2015 | 01:41 WIB
Komnas Perempuan : Cegah Kekerasan Pada Perempuan di Pilkada
Penetapan Pasangan Calon Pilkada

Secara legal hak politik perempuan lebih terbuka, terutama paska amandemen UUD NRI keempat dan disahkannya UU Politik terkait tindakan khusus sementara kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga politik. Namun, dalam realitasnya  perempuan yang mencalonkan sebagai kepala daerah yakni 123 orang (7,48%) yang terdiri calon kepala daerah perempuan 57 orang (6,93%) dan calon wakil kepala daerah 66 orang (8,03%). Sementara jumlah laki-laki sebanyak 1.521 orang (92,52%). Jumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang laki-laki dan perempuan sebanyak 1,644. (sumber: Data KPU 2015)

Azriana, Ketua Komnas Perempuan mengemukakan temuan pihaknya dari berbagai konsultasi, pengaduan maupun temuan di daerah, mendapati bahwa realitas di lapangan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perempuan mendapati tekanan, ancaman ataupun teror yang berbeda dengan calon laki-laki. Akses politik perempuan juga terhambat dengan budaya politik maskulin, yang sering kali meminggirkan perempuan. Perempuan yang bisa mencalonkan dalam pemilu-pemilukada harus menghadapi tantangan berlapis. Perempuan yang diperhitungkan oleh partai maupun konstituen adalah  mereka yang punya hubungan genealogis dengan tokoh berpengaruh, punya kapital ekonomi yang besar, punya popularitas dan punya estetika fisik yang kerap dipolitisasi. "Calon-calon pemimpin perempuan yang potensial tetapi tidak punya modalitas di atas, kerap tidak bisa  mendapatkan hak politiknya untuk dipilih," kata Azriana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2015).

Suara.com - Kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam konteks pemilu atau pemilukada,   perempuan dijadikan gratifikasi seksual untuk lobi politik atau menjatuhkan lawan, aksesibilitas perempuan yang rentan diskriminasi juga terbatas untuk bisa memilih (seperti : perempuan dengan disabilitas, Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan buruh migran yang tidak selalu dapat akses bermobilitas, perempuan di kepulauan, lansia, dll). Selain itu juga penghambatan hak politik bagi kelompok agama/keyakinan/etnik dengan  politisasi agama dan syiar kebencian,  hanya karena berbeda pilihan politik, dll.

"Padahal, Indonesia sudah tiga puluh satu (31) tahun lalu telah mengesahkan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita melalui UU No. 7 Tahun 1984.  Dalam  pasal 7 tegas dinyatakan bahwa dilarang terjadinya tindakan  diskriminasi terhadap perempuan di lembaga politik atau publik dan perlunya langkah-langkah  khusus untuk menghapus diskriminasi tersebut. (UUD NRI pasal 28 H ayat 2)," ujar Azriana.

Untuk itu Komnas Perempuan menyampaikan sikap dan rekomendasi sebagai berikut:

1.      Negara  harus menjamin hak politik perempuan untuk memilih dan dipilih dengan mencegah tindakan syiar kebencian, diskriminasi berbasis gender, etnis, dan lainnya  maupun politisasi yang ditujukan  kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perempuan .

2.      Bawaslu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kejahatan dalam proses pemilukada dengan tidak memperhatikan kepentingan demokrasi dan keadilan dan memicu kekerasan.

3.      KPU sebagai badan penyelenggara pemilu hendaknya memastikan proses pemilu yang adil gender, terakses bagi kelompok-kelompok disabilitas, masyarakat adat, PRT, masyarakat di kepulauan, lansia, dan lain-lain.

4.      Mengajak kepada masyarakat luas untuk :
a.      Memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan berdasarkan;
1. Memiliki pakta integritas anti kekerasan terhadap perempuan;
2. Bukan pelaku kekerasan atau pernah terlibat dalam kekerasan baik di publik dan di ranah domestik;
3. Pluralis dan demokratis, berkomitmen pada keragaman dan kebhinnekaan;
4. Tidak terindikasi korupsi dan berkomitmen pada pemberantasan korupsi, termasuk tidak melakukan money   politics;
5. Punya keberpihakan dan komitmen pada isu-isu perempuan;
6. Memprioritaskan memilih calon perempuan yang memiliki kriteria diatas.
b.     Melaporkan pelanggaran kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan baik pada  kandidat perempuan , proses pemilu dengan memastikan aksesibilitas pada kelompok rentan diskriminasi (disabilitas, PRT, lansia, dan lain-lain) dan dampak pemilukada tersebut kepada Bawaslu.

5.      Menghimbau media untuk membuat pemberitaaan yang kondusif, mencegah kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemilukada, dan memberitakan pelanggaran-pelanggaran HAM perempuan, baik viktimisasi pada calon perempuan, termasuk  aksesibilitas kelompok rentan diskriminasi untuk dapat memilih dan dipilih, serta memastikan tidak menjadi korban kekerasan atas nama politisasi agama, gender, ras dalam konteks pemilukada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi

Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 16:59 WIB

Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu

Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:31 WIB

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Opini | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB

3 Pemain Liga Indonesia yang Viral karena Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

3 Pemain Liga Indonesia yang Viral karena Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

Bola | Rabu, 11 Februari 2026 | 18:49 WIB

PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung

PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 20:52 WIB

BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting

BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 12:57 WIB

E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?

E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 14:26 WIB

Terkini

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:05 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB