Polri Tak SP3-kan Kasus Novel, KPK Siap Dekati Kejaksaan

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Rabu, 09 Desember 2015 | 05:42 WIB
Polri Tak SP3-kan Kasus Novel, KPK Siap Dekati Kejaksaan
Novel Baswedan Sambangi Kejagung

Suara.com - Pihak Kepolisian Daerah Bengkulu sudah menjadwalkan pelimpahan berkas dan status tersangka Penyidik KPK, Novel Basawedan kepada pihak Kejaksaan, yakni pada tanggal 10 Desember 2015. Dengan demikian, harapan pihak KPK agar kasus dugaan penganiayaan tersebut dihentikan dipastikan tidak terwujud. Karena itu, Pimpinan KPK pun sudah menyiapkan langkah baru untuk mendekati pihak kejaksaan, untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kenapa (SP3) tidak mungkin? Nanti akan dikoordinasikan. Yang pasti di Polri udah selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara KPK tersebut mengatakan bahwa untuk proses kasus tersebut di kepolisian sudah dinyatakan selesai atau tuntas. Karenanya, sudah tidak ada gunanya lagi untuk berkoordinasi denagan pihak Polri terkait kasus tersebut.

"Polri tidak mau SP3, dan kasusnya dianggap P21, artinya tahap dua, dan dilimpahkan dan kejaksaan menerima. Kalau dari ceritanya itu. Nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan kejaksaan," kata Johan.

Dan meskipun tidak dilakukan pengehentian oleh pihak Polri, Johan menegaskan bahwa hal tersebur bukan berarti sebuah kegagalan KPK dalam melobi institusi yang dipimpin oleh Jenderal Badrodin Haiti tersebut.

"Ini bukan bicara soal lobi, tapi bagaimana koordinasi. Kalau Polri mengatakan bahwa itu harus dilimpahkan, ya kita hargai. Yang kita lakukan adalah teris berkoordinasi dengan Kejaksaan, apalagi terkait penahanan," tutup Johan.

Dia diketahui disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.

Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Kasus ini meledak ketika Novel selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.

Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Novel Kembali ke Bengkulu Kamis Besok

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Novel Kembali ke Bengkulu Kamis Besok

News | Selasa, 08 Desember 2015 | 12:29 WIB

Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan

Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan

Foto | Jum'at, 04 Desember 2015 | 18:24 WIB

Begini Kronologis Penundaan Pelimpahan Berkas Novel Baswedan

Begini Kronologis Penundaan Pelimpahan Berkas Novel Baswedan

News | Jum'at, 04 Desember 2015 | 16:30 WIB

Pelimpahan Berkas Novel Baswedan Ditunda Sampai Pekan Depan

Pelimpahan Berkas Novel Baswedan Ditunda Sampai Pekan Depan

News | Jum'at, 04 Desember 2015 | 11:39 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×