Januari Hingga November, 117 Warga DKI Tewas Akibat Tabrak Lari

Ardi Mandiri, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 11 Desember 2015 | 17:06 WIB
Januari Hingga November, 117 Warga DKI Tewas Akibat Tabrak Lari
Ilustrasi jenazah. [Shutterstock]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.295 kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari sepanjang Januari hingga November 2015.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto mengatakan dari ribuan kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 117 orang di antaranya menjadi korban jiwa.

"Selama Januari sampai dengan November
2015, sebanyak 1.294 kasus, korban meninggal dunia 117 orang, korban luka berat sebanyak 1083 orang dan korban luka ringan 94 orang," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (11/12/2015).

Dia pun mengaku sangat prihatin terkait banyaknya korban yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tabrak lari tersebut.

"Dari hasil analisa dan evaluasi tentang kejadian laka lantas tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih menunjukan angka yang cukup memprihatinkan," katanya.

Budiyanto mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi para pelaku tabrak lari tidak bertanggungjawab. Pertama, kata dia, pelaku ingin lari dari jeratan hukuman pidana.

"Dari aspek keamanan takut dihakimin massa dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung kemudian meninggalkan TKP," katanya.

Dia juga mengimbau agar kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan tabrak lari untuk bisa memberikan pertolongan korban.

"Memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Kepolisian terdekat," kata Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan jika aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 231 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Ayat 1: pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas lantas wajib menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke kantor Kepolsian terdekat.

Ayat 2: pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan memaksa tidak bisa melaksa nakan ketentuan tersebut agar segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat. Dan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan bermotornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor kepolisian terdekat bisa dijerat Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp75 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Libatkan Teknisi  Usut Insiden Jatuhnya Lift di PT Nestle

Polisi Libatkan Teknisi Usut Insiden Jatuhnya Lift di PT Nestle

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 14:49 WIB

Dua Dugaan Penyebab Insiden "Lift Maut" PT. Nestle Menurut Polisi

Dua Dugaan Penyebab Insiden "Lift Maut" PT. Nestle Menurut Polisi

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 13:22 WIB

Dugaan Penyebab Insiden Lift Maut Versi Kepala Disnakertrans DKI

Dugaan Penyebab Insiden Lift Maut Versi Kepala Disnakertrans DKI

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 12:03 WIB

Kakak Ungkap Detik-detik Terakhir Meninggalnya Korban "Lift Maut"

Kakak Ungkap Detik-detik Terakhir Meninggalnya Korban "Lift Maut"

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 11:15 WIB

Terkini

7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan

7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:50 WIB

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:47 WIB

Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival

Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:44 WIB

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara

YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan

UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:33 WIB

Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?

Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:31 WIB

Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir

Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:24 WIB

KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut

KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:23 WIB

×