Januari Hingga November, 117 Warga DKI Tewas Akibat Tabrak Lari

Ardi Mandiri, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 11 Desember 2015 | 17:06 WIB
Januari Hingga November, 117 Warga DKI Tewas Akibat Tabrak Lari
Ilustrasi jenazah. [Shutterstock]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.295 kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari sepanjang Januari hingga November 2015.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto mengatakan dari ribuan kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 117 orang di antaranya menjadi korban jiwa.

"Selama Januari sampai dengan November
2015, sebanyak 1.294 kasus, korban meninggal dunia 117 orang, korban luka berat sebanyak 1083 orang dan korban luka ringan 94 orang," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (11/12/2015).

Dia pun mengaku sangat prihatin terkait banyaknya korban yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tabrak lari tersebut.

"Dari hasil analisa dan evaluasi tentang kejadian laka lantas tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih menunjukan angka yang cukup memprihatinkan," katanya.

Budiyanto mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi para pelaku tabrak lari tidak bertanggungjawab. Pertama, kata dia, pelaku ingin lari dari jeratan hukuman pidana.

"Dari aspek keamanan takut dihakimin massa dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung kemudian meninggalkan TKP," katanya.

Dia juga mengimbau agar kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan tabrak lari untuk bisa memberikan pertolongan korban.

"Memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Kepolisian terdekat," kata Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan jika aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 231 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Ayat 1: pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas lantas wajib menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke kantor Kepolsian terdekat.

Ayat 2: pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan memaksa tidak bisa melaksa nakan ketentuan tersebut agar segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat. Dan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan bermotornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor kepolisian terdekat bisa dijerat Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp75 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Libatkan Teknisi  Usut Insiden Jatuhnya Lift di PT Nestle

Polisi Libatkan Teknisi Usut Insiden Jatuhnya Lift di PT Nestle

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 14:49 WIB

Dua Dugaan Penyebab Insiden "Lift Maut" PT. Nestle Menurut Polisi

Dua Dugaan Penyebab Insiden "Lift Maut" PT. Nestle Menurut Polisi

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 13:22 WIB

Dugaan Penyebab Insiden Lift Maut Versi Kepala Disnakertrans DKI

Dugaan Penyebab Insiden Lift Maut Versi Kepala Disnakertrans DKI

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 12:03 WIB

Kakak Ungkap Detik-detik Terakhir Meninggalnya Korban "Lift Maut"

Kakak Ungkap Detik-detik Terakhir Meninggalnya Korban "Lift Maut"

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 11:15 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×