Tujuh Pelaku Pemerkosaan di India Dijatuhi Hukuman Mati

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 22 Desember 2015 | 08:52 WIB
Tujuh Pelaku Pemerkosaan di India Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi: Pemerkosaan (Shutterstock)

Suara.com - Sebuah pengadilan di India telah menjatuhkan hukuman mati pada tujuh orang pelaku pemerkosaan  dan pembunuhan di bulan Februari 2015. Sang korban adalah seorang perempuan  asal Nepal.

Awalnya, korban yang berusia 28 tahun menderita depresi dan telah menjalani pengobatan. Namun ketika dia pergi menghilang di negara bagian Haryana Utara.

Tiga hari kemudian, tubuhnya berhasil ditemukan di sebuah lapangan. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa dia diperkosa beramai-ramai. Ditubuhnya ditemukan batu, pisau dan tongkat yang tertancap masuk ke dalam dirinya.

Hakim perempuan yang menjatuhkan vonis mengatakan dia ingin mengirim pesan yang kuat kepada publik.

"Saya memberikan penghargaan berupa hukuman mati untuk semua terdakwa dalam kasus ini. Mereka harus digantung sampai mati," kata Hakim Seema Singhal, menurut Hindustan Times, Senin (21/12/2015).

"Selain petugas pengadilan, saya juga manusia dan bisa mendengar erangan korban," tambah Hakim Singhal.

"Perempuan masih menghadapi kejahatan dan diskriminasi dari laki-laki dalam masyarakat kita dan kita masih melihat bias gender dalam sistem kami, tetapi penghakiman harus mengirim pesan yang kuat kepada orang-orang dan itu adalah kebutuhan yang terjamin."

Penyerang menuduh kedelapan, di bawah umur, sedang diadili di pengadilan anak-anak. Seorang tersangka kesembilan bunuh diri segera setelah penangkapannya.

Korban telah melakukan perjalanan ke Rohtak di negara bagian Haryana beberapa bulan sebelum serangan. Untuk tinggal bersama kakaknya sementara waktu dimana ia sedang menjalani pengobatan untuk depresi di rumah sakit setempat.

Dokter yang melakukan pemeriksaan post mortem mengatakan India saluran NDTV pada saat ia "pernah melihat kasus mengerikan" dalam karir 29 tahun yang panjang.

Hukuman mati datang pada hari yang sama bahwa pengadilan atas India menolak banding terhadap pelepasan penyerang termuda di geng-perkosaan fatal seorang mahasiswa di New Delhi pada 2012.

Kasus itu berupa pemerkosaan terhadap Jyoti Singh, yang sedang melakukan perjalanan di bus dengan teman laki-laki. Peristiwa ini memicu kemarahan publik yang besar di India. Bungsu dari penyerangnya dihukum tiga tahun - maksimum yang diizinkan untuk minor di bawah hukum India.

Ibu korban Singh Asha, yang mengungkapkan nama putrinya, memimpin protes selama akhir pekan.

Peristiwa kekerasan seksual di India telah berkembang menjadi problem yang sangat serius dan mendorong pemerintah untuk memperketat hukum. Tetapi para ahli mengatakan hukum yang lebih keras telah gagal untuk menurunkan jumlah kasus pemerkosaan dan serangkaian kejahatan seksual terus terjadi dengan intensitas yang tinggi. (BBC)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:51 WIB

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:51 WIB

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Your Say | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:19 WIB

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

Liks | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:54 WIB

Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017

Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 09:41 WIB

Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

News | Senin, 23 Februari 2026 | 21:46 WIB

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

News | Senin, 23 Februari 2026 | 13:49 WIB

Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Your Say | Minggu, 22 Februari 2026 | 17:00 WIB

Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba

Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:29 WIB

Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri

Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:53 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB