Kekerasaan Anak Makin Sadis, Ini 10 Rekomendasi Komnas PA

Siswanto

Selasa, 22 Desember 2015 | 17:14 WIB
Kekerasaan Anak Makin Sadis, Ini 10 Rekomendasi Komnas PA
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait [suara.com/Rere Violleta]

Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, meningkat. Parahnya, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi.

Itu sebabnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak merekomendasikan 10 aksi perlindungan anak tahun tahun 2016.

Pertama, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Selasa (22/12/2015), memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Komisi mendorong Presiden Joko Widodo untuk menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ke dalam peraturan pengganti undang-undang tentang pemberatan kebiri melalui suntik kimia.

Kedua, untuk memaksimalkan pidana pokok kejahatan seksual terhadap anak. Komnas Anak bertemu dengan Komisi tiga DPR untuk mendorong dan memberikan masukan agar menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan penghilangan paksa hak hidup anak ke dalam ketentuan RUU KUHP sebagai kejahatan luar biasa.

Ketiga, mendorong Presiden segera mewujudkan Inpres Nomor 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual.

Keempat, Komnas Anak segera membentuk Tim Reaksi Cepat perlindungan anak di seluruh Indonesia yang berbasis masyarakat dan secara organisasi melekat di Lembaga Perlindungan Anak di masing-masing daerah, bekerja sama dengan mitra strategis kepolisian RI di seluruh Indonesia.

Kelima, Komnas Anak segera mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat pengesahan perppu tentang pemberatan hukum kebiri melalui suntik kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak.

Keenam, Komnas Anak segera mengagendakan pertemuan dengan Presiden untuk meminta dan mendorong kesediaannya menerbitkan Keputusan Presiden tentang hari anti kekerasan terhadap anak.

Ketujuh, untuk memastikan hak-hak anak yang dilahirkan daru perkawinan sirih, khususnya di perdataan anak, karena perkawinan sirih akan berdampak pada anak.

Kedelapan, mendorong pemerintah pusat dan daerah melaksanakan percepatan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam penanganan dan perlindungan anak yang berhadapan hukum.

Kesembilan, untuk mendukung hukuman terhadap pelaku kekerasan. Komisi mendukung Presiden segera mengeluarkan perppu tentang kebiri melalui suntik kimia.

Dan kesepuluh, mengimbau agar keluarga Indonesia menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang ramah anak sebagai upaya pencegahan dan menjauhkan anak dari korban kekerasan seksual.

"Dari pihak KNPA akan terus memastikan keadilan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena kejahatan ini sudah bukan kejahatan biasa lagi, tetapi sudah kejahatan luar biasa," kata Arist. (Rey Reiza Violleta)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sadis, Kekerasan Anak Meningkat Tiap Tahun, Didominasi Kasus Seks

Sadis, Kekerasan Anak Meningkat Tiap Tahun, Didominasi Kasus Seks

News | Selasa, 22 Desember 2015 | 15:23 WIB

Menteri Yohana: Hukuman Kebiri Mungkin Masuk RUU KUHP

Menteri Yohana: Hukuman Kebiri Mungkin Masuk RUU KUHP

News | Selasa, 10 November 2015 | 20:35 WIB

Terkini

Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara

Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:27 WIB

Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita

Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:15 WIB

Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem

Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:15 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan

Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar

Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:17 WIB

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:57 WIB

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:43 WIB

×