Kuasa Hukum Lino: Bekal KPK Kok Hanya Potensi

Adhitya Himawan

Rabu, 20 Januari 2016 | 07:28 WIB
Kuasa Hukum Lino: Bekal KPK Kok Hanya Potensi
Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi Kuasa Hukum RJ Lino [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Maqdir Ismail kuasa hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menilai dasar penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam sidang pra peradilan membingungkan.

“Undang-Undang tentang kerugian negara ini harus jelas, nyata dan pasti. Tidak bisa hanya berdasarkan potensi. Potensi itu bisa ya bisa tidak. Jadi seharusnya yang diikuti KPK untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan korupsi harus nyata dan pasti sesuai dengan UU Keuangan Negara,” tuturnya dalam pernyataan resmi, Selasa (19/1/2016).

Maqdir menjelaskan dalam Pasal 1 butir 22 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. “Kalau hanya potensi, itu masih memakai UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang lama.”

Dia melanjutkan dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil dimana unsur dapat merugikan keuangan negara diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. 

Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jadi, ada atau tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting, tukasnya.

Sehingga dalam delik formil kerugian negara dipandang sebagai unsur pokok sehingga suatu keputusan bisnis di BUMN yang mana dalam tiap keputusan terdapat resiko tentu jadinya jika keputusan tersebut ternyata berujung pada kerugian, seakan otomatis dapat dianggap sebagai perbuatan korupsi.

“Namun dalam perjalanannya UU No 31/1999 yang dasarnya delik formil sebagian sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No : 003/PUU-IV/2006. Masa UU yang sudah dibatalkan masih dipakai?” 

Maqdir mengingatkan jika KPK menuduh adanya korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010 dengan ranah kerugian negara ternyata seluruh data yang dimiliki justru sebaliknya dimana efisiensi dan keuntungan yang didapatkan ketika putusan pembelian alat dilakukan RJ Lino.

Maqdir mengingatkan KPK seharusnya juga melihat Putusan Mahkamah Agung no 946 K/PDT/2011 dan fatwa Mahkamah Agung no 068/KMA/HK.01/VII/2012 dimana yang bisa menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan melawan hukum adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Jadi sudah jelas kan, perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan oleh yang ahli. Tidak bisa sembarang penyidik yang menentukan itu. Kalau kita mau mengikuti aturan main, ketentuan hukum yang ada seharusnya KPK patuh secara baik!" tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:59 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:52 WIB

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:51 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:22 WIB

Terkini

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:46 WIB

Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella

Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:45 WIB

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:44 WIB

Ratusan Buku Hadir di Rumah Belajar Patriot, Bawa Cerita Baru Buat Anak-Anak Werianggi

Ratusan Buku Hadir di Rumah Belajar Patriot, Bawa Cerita Baru Buat Anak-Anak Werianggi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:40 WIB

RAI Kejar 2 Juta Kelapa Sehari, Kelapa RI Tak Lagi Dijual Mentah

RAI Kejar 2 Juta Kelapa Sehari, Kelapa RI Tak Lagi Dijual Mentah

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:37 WIB

Babak Baru Kasus dr Richard Lee: Saksi Kunci Bongkar Fakta Produksi hingga Khasiat Tomat Putih

Babak Baru Kasus dr Richard Lee: Saksi Kunci Bongkar Fakta Produksi hingga Khasiat Tomat Putih

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 13:32 WIB

Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!

Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:31 WIB

Bahaya Kalimat 'Mumpung Gajian' yang Bisa Bikin Dompet Cepat Menipis

Bahaya Kalimat 'Mumpung Gajian' yang Bisa Bikin Dompet Cepat Menipis

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:30 WIB

Dulu Viral Nangis Histeris Suami Ditembak Mati, Janda Muda Asal Jabung Diciduk Jadi Pengedar Sabu

Dulu Viral Nangis Histeris Suami Ditembak Mati, Janda Muda Asal Jabung Diciduk Jadi Pengedar Sabu

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 13:29 WIB

Mengapa Berteman dengan Zodiak Taurus Membutuhkan Tingkat Kesabaran yang Tinggi?

Mengapa Berteman dengan Zodiak Taurus Membutuhkan Tingkat Kesabaran yang Tinggi?

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:25 WIB

×