Suara.com - DPR memutuskan untuk melakukan pengurangan kunjungan kerja ke Luar Negeri. Selain itu memotong Masa Reses.
Untuk pengurangan kunjungan keluar negeri, DPR mengklaim bisa menghemat Rp139 miliar dari biaya kunjungan kerja itu. Sehingga, anggaran untuk kepentingan kunjungan kerja ini dipatok hanya Rp360 miliar.
"Dari pengurangan kunjungan kerja itu, Sekretaris Jenderal DPR bisa menghitung, terdapat pengurangan alokasi anggaran sebesar Rp139.150.326.000," kata Ketua DPR Ade Komaruddin dalam konfrensi persnya, Rabu (27/1/2016).
Keputusan ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Pengurangan Kunjungan Kerja ini ditujukan untuk tugas legislasi, anggaran, pengawasan pansus, Komisi dan Alat kelengkapan dewan lainya.
Namun, kata Ade, ada pengecualian untuk kunjungan kerja Komisi I yang berkaitan tugas bersama mitra Kementerian Luar Negeri, Komisi VIII yang berkaitan dengan Haji, dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).
Sedangkan untuk masa reses, Ade menerangkan, yang tadinya 5 minggu akan dikurangi menjadi hanya 17 hari. Sehingga, kinerja legislasi yang menargetkan 40 RUU untuk tahun ini bisa tercapai.
"Karena ada 40 yang masuk Prolegnas, maka 30-37 UU mudah-mudahan bisa kita hasilkan," ujar dia.