DPR Sahkan 40 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2016

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Selasa, 26 Januari 2016 | 15:02 WIB
DPR Sahkan 40 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2016
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undnag untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/1/2016). Namun, ada sedikit catatan dari RUU yang masuk prolegnas ini, yaitu Fraksi Gerindra menolak masuknya rencana revisi UU 30/2002 tentang KPK ke dalam Prolegnas 2016.
 
"Kami belum bisa menerima RUU KPK masu‎k prolegnas prioritas 2016," kata Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii dalam interupsi Rapat Paripurna, Selasa (26/1/2016).
 
Selain itu, menurutnya poin-poin yang akan direvisi juga kurang tepat, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyadapan, operasi tangkap tangan, dan penerbitan SP3. Sehingga menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih hati-hati.
 
Anggota Fraksi Gerindra El Nino, menambahkan, UU KPK saat ini belum tepat bila harus direvisi. Menurutnya, yang lebih tepat dilakukan saat ini adalah penguatan standar operasional dan teknis di KPK.
 
Dia mempertanyakan dasar dan alasan masuknya RUU KPK masuk ke dalam ‎Prolegnas 2016 ini. Menurutnya, ini bisa menimbulkan opini publik bila revisi ini bertujuan melemahkan KPK.
 
"Kenapa RUU KPK masuk, dan dianggap lebih penting dari tunggakan RUU sebelumnya?" tanya Anggota Fraksi Gerindra El Nino.
 
‎Pimpinan rapat paripurna kali ini, Fadli Zon kemudian memutuskan untuk mengesahkan 40 RUU ini. Dia beranggapan Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sudah melakukan penggodokan RUU ini untuk menyeleksi yang mana yang menjadi prioritas. Akhirnya, dia pun mengetok palu tanda RUU Prioritas Prolegnas ini disahkan.
 
‎"Masukan-masukan itu akan menjadi catatan penting. Apakah ini dapat disetujui?" kata Fadli.
 
"Setuju," jawab peserta rapat diiringi ketokan palu Fadli Zon.
 

Suara.com - Adapun Ke-40 RUU itu, yakni, 22 RUU merupakan usul DPR, 2 RUU usulan DPD, 12 RUU usulan pemerintah dan 4 RUU usulan bersama.

Inisiatif DPR:

1. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

3. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Dalam Prolegnas 2015 judul tertulis: Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan)

4. RUU tentang Jasa Konstruksi

5. RUU tentang Penyandang Disabilitas

6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)

7. RUU tentang Sistem Perbukuan

8. RUU tentang Kebudayaan

9. RUU tentang Pertembakauan

10. RUU tentang Kewirausahaan Nasional

11. RUU tentang Pertanahan

12. RUU tentang Arsitek

13. RUU tentang Pengelolaan Ibadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah

14. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

15. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

16. RUU tentang Jabatan Hakim

17. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

18. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

19. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

20. RUU tentang Kebidanan

21. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Inisiatif DPD:

23. RUU tentang Wawasan Nusantara

24. RUU tentang Ekonomi Kreatif

Inisiatif Pemerintah:

25. RUU tentang Merek

26. RUU tentang Paten

27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

28. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

30. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

31. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

32. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

33. RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

34. RUU tentang Pengampunan Pajak

35. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Inisiatif bersama:

37. RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum) (DPR/Pemerintah)

38. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD)

39. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah)

40. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 11:55 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

Guru PPPK Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ubah Status, Tingkatkan Juga Mutu Pendidikan!

Guru PPPK Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ubah Status, Tingkatkan Juga Mutu Pendidikan!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:58 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:29 WIB

Hangat di Rel LRT Jakarta, Dingin di Peta Politik 2029: Mengapa Duet Prabowo-Pramono Sulit Terwujud?

Hangat di Rel LRT Jakarta, Dingin di Peta Politik 2029: Mengapa Duet Prabowo-Pramono Sulit Terwujud?

News | Kamis, 17 September 2026 | 21:11 WIB

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Terkini

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

×