Pasien Banyak Mengeluh Setelah Diaborsi di Klinik Cikini

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2016 | 16:44 WIB
Pasien Banyak Mengeluh Setelah Diaborsi di Klinik Cikini
Tim Subdit III Sumdaling Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua bangunan rumah yang dicurigai sebagai tempat praktik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sejumlah pasien mengeluhkan hasil aborsi di klinik aborsi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Keluhan itu diketahui dari pesan masuk ke telepon gengam dokter di klinik tersebut.

"Berdasarkan pengamatan terhadap SMS para pelaku, memang ada Komplain. Misalnya, pasien bilang 'kok masih ada fleknya'," kata Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).

Polisi telah melakukan penggeledahan di dua klinik di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Sepuluh orang pun sudah diamankan dari lokasi, satu orang dokter umum, satu orang dokter gadungan, tiga asisten dokter dan beberapa calo.

Dari pengeledahan itu diketahui sejumlah peralatan yang digunakan untuk tindakan aborsi ini tidak higienis. Kemudian obat-obatannya juga kadaluarsa. Apalagi, dokter yang melakukan tindakan aborsi tidak memiliki kompetensi.

"Faktor-faktor ini yang membahayakan," katanya.

Namun, dia belum bisa memaparkan adakah korban tewas akibat tindakan di klinik aborsi ini. "Kami belum bisa pastikan adanya korban tewas, tapi tidak menutup kemungkinan itu ada," tambah Adi.

Dia menambahkan, dari penggeledahan kemarin diketahui janin bayi hasil aborsi di masukan ke sebuah lobang di toilet yang kemudian dialurkan ke lobang khusus mirip septic tank. Dari hasil penyedotan kemarin, bisa ditemukan adanya 10-15 tulang yang diduga merupakan tulang dari janin.

"Kita Temukan lobang khusus untuk membuang janin. Di masing-masing lobang kami Temukan tulang kecil yang dugaan kam itu tulang dari janin. Tapi untuk lebih jelasnya kita perlu serahkan ke kedokteran forensik," kataya.

Adi Vivid juga mengatakan perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana empat tahun penjara.

"Sebagai pasien, bisa dijerat sebagai orang yang melakukan pengguran kandungan. Pasal 346 KUHP. Seorang wanita yang meakukan pengguguran bisa dijerat ancaman pidana maksimal empat tahun," kata Adi.

Hal ini sekaligus menindaklanjuti terbongkarnya praktek aborsi ilegal usai pengeledahan di dua lokasi di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, Kemarin.

‎Dia menerangkan, tindakan medis aborsi di dua klinik itu dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi syarat aborsi. Syarat aborsi ada dua.

Di antaranya alasan medis yang membahayakan ibu atau janin, dan alasan karena korban pemerkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya. Untuk alasan korban pemerkosaan, harus menyertakan laporan kepolisian.

Saat ini, Polisi belum bisa menyebut ada berapa pasien yang menjalani tindakan aborsi di dua klinik ini. Klinik ini sendiri diketahui sudah beroperasi selama empat tahun. Polisi masih menyelidiki pasien-pasien yang datang ke klinik tadi.

"Kami belum menghitung berapa jumlah pasien pastinya. Tapi kami perlu menghadirkan orang-orang yang terdaftar di buku tamu klinik. Tapi perlu digarisbawahi, sudah pasti nama-nama itu adalah nama palsu. Karena mereka tahu ini ilegal. Tapi kami harap kami bisa mengembangkan ke tersangka berikutnya," kata Adi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Intai 4 Klinik Terduga Tempat Aborsi

Polisi Intai 4 Klinik Terduga Tempat Aborsi

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 15:29 WIB

Kasus Aborsi Cikini, 10 Orang Ditangkap

Kasus Aborsi Cikini, 10 Orang Ditangkap

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 15:20 WIB

Ahok Minta Satpol PP Awasi Klinik yang Diduga Lakukan Aborsi

Ahok Minta Satpol PP Awasi Klinik yang Diduga Lakukan Aborsi

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 17:13 WIB

Polisi Geledah Klinik Aborsi Ilegal

Polisi Geledah Klinik Aborsi Ilegal

Foto | Rabu, 24 Februari 2016 | 13:54 WIB

Waspadai 6 Bahaya Aborsi

Waspadai 6 Bahaya Aborsi

Health | Senin, 04 Januari 2016 | 10:58 WIB

Masih Bisa Hamilkah Setelah Aborsi?

Masih Bisa Hamilkah Setelah Aborsi?

Health | Senin, 21 Desember 2015 | 19:16 WIB

PKBI Dorong Aborsi Aman untuk Selamatkan Perempuan

PKBI Dorong Aborsi Aman untuk Selamatkan Perempuan

Press Release | Minggu, 06 Desember 2015 | 04:01 WIB

Payudara Nyeri Pasca Keguguran, Apa Sebabnya?

Payudara Nyeri Pasca Keguguran, Apa Sebabnya?

Health | Rabu, 14 Oktober 2015 | 18:32 WIB

Paus Fransiskus Setuju Pendeta Bisa Maafkan Pelaku Aborsi

Paus Fransiskus Setuju Pendeta Bisa Maafkan Pelaku Aborsi

News | Selasa, 01 September 2015 | 20:11 WIB

Hamil Gara-gara Diperkosa, Bocah Ini Dilarang Aborsi

Hamil Gara-gara Diperkosa, Bocah Ini Dilarang Aborsi

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 07:45 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB