Lagi, La Nyalla Menang Praperadilan

Yazir Farouk | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2016 | 07:29 WIB
Lagi, La Nyalla Menang Praperadilan
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) Antara Foto/Reno Esnir.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla yang diajukan anaknya Muhammad Ali Affandi. Sidang praperadilan ini terkait kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

Putusan ini dibacakan pada Senin (23/5/2016). Hakim tunggal Mangapul Girsang dalam amar putusannya mengatakan Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.

"Tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus sebagai salah satu pertimbangan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum," katanya.

Lebih lanjut Mangapul mengatakan pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum. Karenanya, hakim juga melarang Kejati Jatim untuk membuka lagi sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara ini.

"Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon," ujarnya saat membacakan putusan.

Sementara itu kuasa hukum Kejati Jatim menyatakan putusan hakim yang melarang untuk tidak menerbitkan sprindik baru dianggap abstrak. "Itu kewenangan kami, bukan hakim," katanya.

Dia juga mengatakan berita acara praperadilan tak mengenal adanya istilah bukti baru. Sebab, kata dia ini merupakan perkara lama.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon, Amir Burhanudin meminta agar Kejati Jatim lebih menghormati putusan hakim.

"Pak Kajati harus membaca satu demi satu putusan hakim ini agar mengetahui secara jelas apa yang tertuang dalam isi putusan itu, jangan cuma bisa menerima laporan saja," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Belum Tahu Posisi La Nyalla, Infonya Segera Dipulangkan

Kejagung Belum Tahu Posisi La Nyalla, Infonya Segera Dipulangkan

News | Selasa, 03 Mei 2016 | 18:27 WIB

La Nyalla Ditangkap, Puluhan Anggota Serukan KLB

La Nyalla Ditangkap, Puluhan Anggota Serukan KLB

Bola | Selasa, 03 Mei 2016 | 18:30 WIB

La Nyalla Ditangkap, PSSI: "Nggak Tahu"

La Nyalla Ditangkap, PSSI: "Nggak Tahu"

Bola | Selasa, 03 Mei 2016 | 15:53 WIB

Izin Tinggal Segera Habis, Kejaksaan Minta La Nyalla Pulang

Izin Tinggal Segera Habis, Kejaksaan Minta La Nyalla Pulang

News | Kamis, 28 April 2016 | 15:29 WIB

Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan

Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan

News | Jum'at, 22 April 2016 | 13:58 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB