Aturan Turunan Perppu Kebiri Tunggu Disahkan Jadi UU

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 27 Mei 2016 | 00:01 WIB
Aturan Turunan Perppu Kebiri Tunggu Disahkan Jadi UU
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan istri, Mufidah Jusuf Kalla [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Ketentuan terkait pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak akan diatur setelah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 2002 ditetapkan menjadi undang-undang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis sore (26/5/2016), mengatakan teknis pemberlakuan hukuman tambahan tersebut, termasuk pemberian rehabilitasi, akan diatur dalam peraturan turunan UU tersebut.

"(Perppu) Ini keluar untuk menjadi undang-undang terlebih dahulu, baru dilaksanakan lagi perencanaan tentang ketentuan-ketentuan di UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Sementara itu, terkait draf penerbitan peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah, nantinya akan diatur sesuai pasal-pasal dalam Perppu tersebut.

"Tentu setiap peraturan itu mengikuti alur pasal-pasal di Perppu, yang selalu nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Tidak semua harus ada PP-nya tentang peraturan pelaksananya," jelas Wapres.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi kegentingan negara akibat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo.

Dalam Perppu tersebut diatur mengenai tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak, yakni pengumuman identitas pelaku kepada publik, pengebirian secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman kebiri kimiawi diberikan selama dua tahun setelah terpidana kejahatan seksual tersebut menjalani hukuman pokoknya, yang disertai dengan pemberian rehabilitasi.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," ujar Jokowi.  (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI