Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 08 Juni 2016 | 15:48 WIB
Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi
Tabung elpiji 3 kg yang dipakai untuk mengoplos. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Polisi mengungkap praktik curang dalam penjualan gas LPG di kawasan Bekasi, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Empat orang berinisial H, BS, JJH, dan S dijadikan tersangka.

H berprofesi sebagai pemilik usaha ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi. BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, JJH ditangkap di Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Kepala Sub Direktur Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Rabu (8/6/2016).

Menurut Sutarmo modus kejahatan yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos empat tabung gas subsidi empat kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.

"Jika kita timbang isi berat tabung gas itu berkurang sekitar satu kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," kata dia.

Dari hasil kejahatan, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Hasil penjualan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) selama 24 hari kerja pelaku meraup untung sekitar Rp76.800.000," kata Sutarmo.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 310 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, 40 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, 97 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu buah teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet seal, satu bungkus segel dan dua unit mobil bak pengangkut tabung gas.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 198 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

Bisnis | Senin, 28 Maret 2016 | 19:00 WIB

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Bisnis | Minggu, 27 Maret 2016 | 01:39 WIB

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 15:44 WIB

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 12:16 WIB

Terkini

Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu

Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:53 WIB

Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Lombok, Satu Orang Jadi Tersangka

Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Lombok, Satu Orang Jadi Tersangka

Bali | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:50 WIB

4 Serum Calendula yang Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat PIE dan Lembapkan Kulit

4 Serum Calendula yang Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat PIE dan Lembapkan Kulit

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:50 WIB

'Itu Hoaks!' Pigai Tepis Isu Minta Warga Belanja Rp1 Juta di Koperasi Merah Putih

'Itu Hoaks!' Pigai Tepis Isu Minta Warga Belanja Rp1 Juta di Koperasi Merah Putih

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:46 WIB

Belajar dari Secangkir Americano

Belajar dari Secangkir Americano

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:45 WIB

Edgy tapi Tetap Cozy, Intip 4 Ide OOTD Street Style ala Mingi ATEEZ Ini!

Edgy tapi Tetap Cozy, Intip 4 Ide OOTD Street Style ala Mingi ATEEZ Ini!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:45 WIB

Review Viva Parfum Deluxe Melati: Wangi Lembut yang Bikin Ketagihan, Harga Rp20 Ribuan

Review Viva Parfum Deluxe Melati: Wangi Lembut yang Bikin Ketagihan, Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:45 WIB

Hustle Culture Adalah Jebakan, Ini Alasan Kenapa Kamu Perlu Berhenti Sejenak

Hustle Culture Adalah Jebakan, Ini Alasan Kenapa Kamu Perlu Berhenti Sejenak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:35 WIB

Beda Bintang Tamu Closing Ceremony dan Halftime Show Final Piala Dunia 2026

Beda Bintang Tamu Closing Ceremony dan Halftime Show Final Piala Dunia 2026

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:35 WIB

Sawah Sidrap Kekurangan Air, Mobil Tangki Dikerahkan

Sawah Sidrap Kekurangan Air, Mobil Tangki Dikerahkan

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:31 WIB

×