Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2016 | 15:48 WIB
Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi
Tabung elpiji 3 kg yang dipakai untuk mengoplos. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Polisi mengungkap praktik curang dalam penjualan gas LPG di kawasan Bekasi, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Empat orang berinisial H, BS, JJH, dan S dijadikan tersangka.

H berprofesi sebagai pemilik usaha ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi. BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, JJH ditangkap di Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Kepala Sub Direktur Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Rabu (8/6/2016).

Menurut Sutarmo modus kejahatan yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos empat tabung gas subsidi empat kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.

"Jika kita timbang isi berat tabung gas itu berkurang sekitar satu kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," kata dia.

Dari hasil kejahatan, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Hasil penjualan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) selama 24 hari kerja pelaku meraup untung sekitar Rp76.800.000," kata Sutarmo.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 310 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, 40 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, 97 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu buah teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet seal, satu bungkus segel dan dua unit mobil bak pengangkut tabung gas.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 198 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

Bisnis | Senin, 28 Maret 2016 | 19:00 WIB

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Bisnis | Minggu, 27 Maret 2016 | 01:39 WIB

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 15:44 WIB

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 12:16 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB