Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2016 | 15:48 WIB
Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi
Tabung elpiji 3 kg yang dipakai untuk mengoplos. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Polisi mengungkap praktik curang dalam penjualan gas LPG di kawasan Bekasi, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Empat orang berinisial H, BS, JJH, dan S dijadikan tersangka.

H berprofesi sebagai pemilik usaha ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi. BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, JJH ditangkap di Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Kepala Sub Direktur Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Rabu (8/6/2016).

Menurut Sutarmo modus kejahatan yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos empat tabung gas subsidi empat kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.

"Jika kita timbang isi berat tabung gas itu berkurang sekitar satu kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," kata dia.

Dari hasil kejahatan, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Hasil penjualan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) selama 24 hari kerja pelaku meraup untung sekitar Rp76.800.000," kata Sutarmo.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 310 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, 40 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, 97 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu buah teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet seal, satu bungkus segel dan dua unit mobil bak pengangkut tabung gas.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 198 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

Bisnis | Senin, 28 Maret 2016 | 19:00 WIB

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Bisnis | Minggu, 27 Maret 2016 | 01:39 WIB

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 15:44 WIB

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 12:16 WIB

Terkini

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:27 WIB

Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil

Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:24 WIB

Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok

Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:23 WIB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:19 WIB

Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, Puan Maharani Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Daun

Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, Puan Maharani Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Daun

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:19 WIB

Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas

Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:18 WIB

Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru

Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:07 WIB

Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat

Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:05 WIB

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB