Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 08 Juni 2016 | 15:48 WIB
Tak Kenal Puasa, Bandit Pengoplos Gas Elpiji Tetap Aksi
Tabung elpiji 3 kg yang dipakai untuk mengoplos. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Polisi mengungkap praktik curang dalam penjualan gas LPG di kawasan Bekasi, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Empat orang berinisial H, BS, JJH, dan S dijadikan tersangka.

H berprofesi sebagai pemilik usaha ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi. BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, JJH ditangkap di Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Kepala Sub Direktur Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Rabu (8/6/2016).

Menurut Sutarmo modus kejahatan yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos empat tabung gas subsidi empat kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.

"Jika kita timbang isi berat tabung gas itu berkurang sekitar satu kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," kata dia.

Dari hasil kejahatan, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Hasil penjualan gas LPG 12 kilogram (non subsidi) selama 24 hari kerja pelaku meraup untung sekitar Rp76.800.000," kata Sutarmo.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 310 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, 40 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong, 97 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu buah teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet seal, satu bungkus segel dan dua unit mobil bak pengangkut tabung gas.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 198 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

PT. Bumi Indira Wisesa Desak Pertamina Tutup SPBE di Cakung

Bisnis | Senin, 28 Maret 2016 | 19:00 WIB

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Harga Elpiji Subsidi Indonesia Termurah di ASEAN

Bisnis | Minggu, 27 Maret 2016 | 01:39 WIB

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Ini Konfirmasi Pertamina Atas Masalah Lahan SPBE Cakung

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 15:44 WIB

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Alpetra Kritik Pertamina Operasikan SPBE di Atas Lahan Sengketa

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 12:16 WIB

Terkini

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:25 WIB

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Senin, 14 September 2026 | 10:24 WIB

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

News | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:10 WIB

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

News | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:57 WIB

×