BPK: Kalau Pemprov DKI yang Balikin Jeruk Makan Jeruk Dong

Adhitya Himawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2016 | 13:21 WIB
BPK: Kalau Pemprov DKI yang Balikin Jeruk Makan Jeruk Dong
RS Sumber Waras. (suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Staf Ahli Bidang Pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menilai, seharusnya yang berhak mengembalikan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yakni pihak manajemen RS Sumber Waras.

Hal ini menyusul rekomendasi Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar kepada kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

"Dari tempat mana itu dibayarkan (RS Sumber Waras) kan mustinya begitu,"ujar Nyoman usai melakukan pertemuan dengan BPK di Ruang Rapat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Namun kata Nyoman, berdasarkan rekomendasi Ketua BPK, Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Mesti ditindaklanjut, tindaklanjuti kan. Kan waktu itu ketua BPK sudah menjelaskan, apa rekomendasinya bagaimana harus menindaklanjuti, sudah dijelaskan kan. Makanya sekali lagi baca LHP kemarin , LHP Pemprov DKI 2014," ucapnya.

Oleh karena itu dirinya setuju bahwa yang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar adalah pihak RS Sumber Waras bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau Pemprov yang mengembalikan (uang Rp 191 miliar) jeruk makan jeruk dong,"ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah mengatakan yang berkewajiban mengembalikan uang tersebut yakni pihak RS Sumber Waras. Sebab Sumber Waras telah menerima uang pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Bukan Pemprovnya yang mengembalikan, uang itu sudah dikirim ke Sumber Waras. Sumber Waras yang harus mengembalikan. Disetor ke kas daerah, itu nanti jadi akumulasi kas daerah di BPKAD. Itu jadi netral lagi, dianggarkan sesuai mekanisme," ujar Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Namun kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta akan menanyakan kembali kepada BPK DKI Jakarta terkait rekomendasi BPK. Menurutnya, kewenangan tersebut ada di RS Sumber Waras.

"Kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi. Tapi apakah memang itu harus dikembalikan, kita tanya BPK dulu. Uang itu kan sudah dibayarkan, kalau Pemda kembalikan lagi uang Pemda ya nggak bisa," ucapnya.

Terkait hasil investigasi dari KPK yang menyebut tidak adanya kerugian negara, kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta akan tunduk pada pemerintah.

Dirinya mencontohkan, jika ada kelebihan pembayaran setelah diaudit BPK, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengkoordinasikan kepada pihak ketiga dalam transaksi pembelian .

"Urusan pengembalian ini sang penerima. Misalnya pembangunan fisik ada kelebihan pembayaran setelah diaudit BPK misal Rp60juta, bukan SKPD yang mengembalikan. SKPD-nya yang mengkoordinasikan kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan. Pihak ketiga yang menyetorkan karena dianggap kelebihan bayar, nggak ada pos lagi untuk bayar ke Pemda," kata Saefullah.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Bertemu BPK Soal Investigasi Pengadaan Alat Berat

Ahok Bertemu BPK Soal Investigasi Pengadaan Alat Berat

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:09 WIB

Babak Baru Kasus RS Sumber Waras, KPK Usulkan Ahok Temui BPK

Babak Baru Kasus RS Sumber Waras, KPK Usulkan Ahok Temui BPK

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 22:23 WIB

Ketua DPR Pastikan Auditor BPK soal Sumber Waras Bukan Politisi

Ketua DPR Pastikan Auditor BPK soal Sumber Waras Bukan Politisi

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 15:08 WIB

DPRD DKI Singgung Transparansi Dana CSR Swasta untuk Jakarta

DPRD DKI Singgung Transparansi Dana CSR Swasta untuk Jakarta

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 13:16 WIB

Pemprov DKI Harus Taati BPK, Kembalikan Duit Sumber Waras

Pemprov DKI Harus Taati BPK, Kembalikan Duit Sumber Waras

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 12:35 WIB

Inilah Pesan Gubernur Ahok di Ulang Tahun Kota Jakarta ke-489

Inilah Pesan Gubernur Ahok di Ulang Tahun Kota Jakarta ke-489

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 09:18 WIB

Ahok Bingung Diminta BPK Kembalikan Duit Sumber Waras Rp191 M

Ahok Bingung Diminta BPK Kembalikan Duit Sumber Waras Rp191 M

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 19:02 WIB

BPK: Sepanjang Tidak Dibenahi, Negara Tetap Merugi

BPK: Sepanjang Tidak Dibenahi, Negara Tetap Merugi

News | Senin, 20 Juni 2016 | 18:13 WIB

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

News | Senin, 20 Juni 2016 | 17:55 WIB

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

Foto | Senin, 20 Juni 2016 | 16:46 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB