Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi saat laga pertandingan Persija pertandingan Persija Jakarta dan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016) lalu. Mereka berinisial RS (17) dan SW (19)
Dengan demikian, ada 10 tersangka terkait kasus kerusuhan Jakmania. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) malam.
"Ditangkap lahj oleh Subdit Jatanras. 2 Tersangka, RS dan SW. Keduanya ditangkap terkait rusuh di lapangan itu. Pengembangan dari J alias Oboi dan Kinoy," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kerusuhan suporter yang mengakibatkan enam anggota polisi terluka. Tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), dan RH (20).
Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial ada lima tersangka. Mereka berinisial AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19).
Dalam kasus pengeroyokan anggota polisi, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara untuk kasus dugaan penyebaran Hate Speech di medsos, kelima tersangka dikenakan Paal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.