Tak Serahkan LHKPN, Ratusan Pejabat di NTB Terancam Dicopot

Esti Utami

Sabtu, 30 Juli 2016 | 07:40 WIB
Tak Serahkan LHKPN, Ratusan Pejabat di NTB Terancam Dicopot
Gedung Baru KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan kepada 219 pejabat yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Ini sesuai dengan instruksi gubernur kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan akan di copot dari jabatannya," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (30/7/2016).

Amin menegaskan, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau kini aparatur sipil negara (ASN) apa yang dilakukan para pejabat itu sudah merupakan bentuk pelanggaran, meski sudah diberi tenggat waktu lama untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Sebagai ASN yang taat, disamping hak-hak yang diterima dari negara, sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN.

Menurut wagub, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN. Kewajiban pejabat negara adalah melaporkan kekayaan kepada publik.

"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," jelas Amin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memberi "deadline" penyerahan LHKPN bagi pejabat pada Jumat (29/7/2016) pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan menerima hukuman berat, yakni di copot dari jabatannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menegaskan tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Hukumannya mereka akan dibebastugaskan kita copot dari jabatannya," katanya.

Menurut Sekda, tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Bahkan, gubernur NTB menegaskan tidak bisa memberikan toleransi lagi bagi pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN.

"Dealine waktu yang diberikan ini bukan yang pertama. Tetapi sudah berkali-kali. Namun, masih saja di indahkan," tegas Rosiadi.

Ia menuturkan, proses pencopotan kepada ratusan ASN tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-26 di daerah itu usai.

"Apabila masih saja ada yang tidak mengindahkan perintah pimpinan, maka tidak ada pilihan lagi kecuali menindak tegas dengan membebaskannya dari tugas atau di copot," tegasnya.

Pada bulan Maret lalu, pemerintah provinsi sudah memberikan "deadline" sampai akhir April. Namun, kenyataannya, 400 pejabat belum mengindahkannya. Sehingga, deadline waktu penyerahan LHKPN kemudian diperpanjang sampai tanggal 29 Juli.

Berdasarkan data Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat Provinsi NTB, dari 1.455 orang wajib LHKPN di lingkungan (Pemprov) NTB, sebanyak 219 orang pejabat belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari pejabat eselon dan juga non eselon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adu Isi Garasi Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Mazda hingga BMW Terparkir di Rumah

Adu Isi Garasi Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Mazda hingga BMW Terparkir di Rumah

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:23 WIB

Mewahnya Koleksi Mobil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Dijemput Kejagung

Mewahnya Koleksi Mobil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Dijemput Kejagung

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:46 WIB

Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?

Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:37 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Tembus Rp27,9 Miliar

Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Tembus Rp27,9 Miliar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:33 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kaesang Minta Kader PSI NTB Belajar dari Senior, Dorong Regenerasi Menuju Kursi DPRD

Kaesang Minta Kader PSI NTB Belajar dari Senior, Dorong Regenerasi Menuju Kursi DPRD

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:00 WIB

7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang

7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB