Suara.com - Perhimpunan Advokad Indonesia bersama 130 pengacara dari berbagai daerah mendukung penuh Koordinator Kontras Haris Azhar yang dipolisikan oleh tiga institusi: BNN, TNI, dan Polri, dengan UU tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Solidaritas para advokad ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh Ketua Umum Peradi Luhut M. P. Pangaribuan dan Haris Azhar di kantor Sekretariat Nasional Peradi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
"Haris dengan resmi meminta perhatian dan bantuan hukum kepada DPN (dewan pimpinan nasional) Peradi. Walaupun Haris tidak meminta, Peradi juga tetap memberikan bantuan, perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Luhut dalam konferensi pers.
Aksi solidaritas ini terkait dengan tulisan Haris Azhar yang berisi hasil wawancara dengan Freddy di Nusakambangan pada tahun 2014. Tulisan Haris tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba berdasarkan hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman yang kemudian dianggap mencemarkan nama institusi BNN, TNI, dan Polri.
Para advokad membentuk tim kuasa hukum bernama Tim Kahar secara gratis.
"Ada 130 advokad yang secara spontan mengatakan ikut memberikan perlindungan manakala ada sesuatu yang berjalan secara tidak baik dan benar terhadap Haris. Mereka secara spontan terkait dengan AD/ART Peradi, kalau ada hal yang demikian, advokad secara probono memberikan bantuan, gratis," ujar dia.
Menurut Luhut tindakan Haris merupakan hal yang wajar. Haris merupakan advokad sehingga dia memiliki tanggungjawab moril kepada publik untuk menyampaikan informasi.
"Apa yang dia lakukan itu juga terkait dengan posisinya sebagai advokad," tutur dia.
Dia menambahkan solidaritas para advokad kepada Haris untuk kepentingan bangsa dan mengubah sistem hukum yang buruk di Republik.
"Pertama para advokad peduli atas permasalahan Haris ini, tidak melihat organisasinya itu dari mana. Ini adalah kepedulian kami, sebab ini adalah persoalan bangsa, mengingat Presiden juga mengatakan kasus narkoba adalah kasus yang serius dan kejahatan luar biasa," kata dia.