Ahok Disebut Plin Plan, Tak Pantas Dipilih karena Bahayakan DKI

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 08 Agustus 2016 | 20:31 WIB
Ahok Disebut Plin Plan, Tak Pantas Dipilih karena Bahayakan DKI
Wakil Ketua DPR Fadli Zon [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut Ahok inkonsisten. Padahal pada Pilkada DKI Jakarta 2012, Ahok mendorong petahana untuk cuti kampanye menjelang pilkada untuk menghindari penggunaan fasilitas dan jabatan.

"Itu menunjukkan inkonsistensi, dulu dia termasuk yang ikut mendorong (cuti). Ini omongan orang plin plan, di masa lalu meminta tidak boleh ada peluang sedikitpun untuk menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik, dan pemimpin seperti ini tidak perlu dipilih lagi karena akan membahayakan Jakarta dan Indonesia," kata Fadli di DPR, Senin (8/8/2016).

Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok menggugatnya karena dia tidak mau cuti dengan alasan agar bisa mengawasi pembahasan RAPBD 2017 antara pemerintah dan DPRD.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan MK seharusnya mengabaikan gugatan Ahok. Apalagi, pembahasan tentang kewajiban cuti bagi petahana sudah pernah dilakukan.

Fadli kemudian menilai ada dua alasan Ahok menggugat pasal cuti.

"Ini artinya ada dua, pertama dia tidak siap menghadapi pertarungan yang dipilih rakyat. Yang kedua, dia masih ingin menggunakan pengaruhnya (dalam pilkada) dengan tidak cuti," ‎ujarnya.

Partai Gerindra akan melakukan pendaftaran intervensi (permohonan menjadi pihak terkait) ke MK dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Ahok.

"‎Kami mengajukan ini agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman.

Pasal 70 ‎ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Habiburokhman mengatakan uji materi terhadap Pasal 70 harus ditolak hakim konstitusi. Habiburokhman curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair.

Setelah mengajukan judicial review, Ahok belum tahu bagaimana kelanjutannya di mahkamah. 

"Saya belum tahu, makanya nanti kita mau tanya kekurangannya apa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok mengajukan judicial review ke MK pada Selasa (2/8/2016). Ahok ingin aturan kewajiban cuti diubah agar dia tak perlu mengambil cuti selama masa kampanye nanti.

Salah satu alasan Ahok tidak mau cuti kampanye ialah agar bisa fokus mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 antara eksekutif dan legislatif.

"Saya kira maksudnya sangat jelas kok, saya bukan menentang, bahwa pejabat publik atau petahana wajib cuti kalau kampanye, saya tidak pernah menentang itu lho," kata Ahok.

Menurut Ahok tidak ada masalah calon petahana tak mengambil cuti kampanye, sebaliknya hal itu bagus sebagai wujud pertanggungjawaban pemimpin di akhir periode kepemimpinan.

"Lalu keluarlah peraturan, kalau kamu mau kampanye, tiga bulan cuti, masuk akal nggak? Masuk akal, jadi kalau kamu mau kampanye-kampanye aja deh, jangan hari ini kampanye besok kagak," kata Ahok. "Makanya yang saya ajukan ke judicial review itu, tetapi kalau orang tidak mau kampanye, jangan maksa dia cuti juga dong, kan bahasanya gitu."

Menurut Ahok calon petahana cuti, justru bisa dikatakan melanggar aturan karena kewajiban kepala daerah untuk melayani masyarakat selama lima tahun. Hal ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

News | Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:00 WIB

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:10 WIB

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:19 WIB

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Entertainment | Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB