Ahok Disebut Plin Plan, Tak Pantas Dipilih karena Bahayakan DKI

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 08 Agustus 2016 | 20:31 WIB
Ahok Disebut Plin Plan, Tak Pantas Dipilih karena Bahayakan DKI
Wakil Ketua DPR Fadli Zon [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut Ahok inkonsisten. Padahal pada Pilkada DKI Jakarta 2012, Ahok mendorong petahana untuk cuti kampanye menjelang pilkada untuk menghindari penggunaan fasilitas dan jabatan.

"Itu menunjukkan inkonsistensi, dulu dia termasuk yang ikut mendorong (cuti). Ini omongan orang plin plan, di masa lalu meminta tidak boleh ada peluang sedikitpun untuk menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik, dan pemimpin seperti ini tidak perlu dipilih lagi karena akan membahayakan Jakarta dan Indonesia," kata Fadli di DPR, Senin (8/8/2016).

Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok menggugatnya karena dia tidak mau cuti dengan alasan agar bisa mengawasi pembahasan RAPBD 2017 antara pemerintah dan DPRD.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan MK seharusnya mengabaikan gugatan Ahok. Apalagi, pembahasan tentang kewajiban cuti bagi petahana sudah pernah dilakukan.

Fadli kemudian menilai ada dua alasan Ahok menggugat pasal cuti.

"Ini artinya ada dua, pertama dia tidak siap menghadapi pertarungan yang dipilih rakyat. Yang kedua, dia masih ingin menggunakan pengaruhnya (dalam pilkada) dengan tidak cuti," ‎ujarnya.

Partai Gerindra akan melakukan pendaftaran intervensi (permohonan menjadi pihak terkait) ke MK dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Ahok.

"‎Kami mengajukan ini agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman.

Pasal 70 ‎ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Habiburokhman mengatakan uji materi terhadap Pasal 70 harus ditolak hakim konstitusi. Habiburokhman curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair.

Setelah mengajukan judicial review, Ahok belum tahu bagaimana kelanjutannya di mahkamah. 

"Saya belum tahu, makanya nanti kita mau tanya kekurangannya apa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok mengajukan judicial review ke MK pada Selasa (2/8/2016). Ahok ingin aturan kewajiban cuti diubah agar dia tak perlu mengambil cuti selama masa kampanye nanti.

Salah satu alasan Ahok tidak mau cuti kampanye ialah agar bisa fokus mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 antara eksekutif dan legislatif.

"Saya kira maksudnya sangat jelas kok, saya bukan menentang, bahwa pejabat publik atau petahana wajib cuti kalau kampanye, saya tidak pernah menentang itu lho," kata Ahok.

Menurut Ahok tidak ada masalah calon petahana tak mengambil cuti kampanye, sebaliknya hal itu bagus sebagai wujud pertanggungjawaban pemimpin di akhir periode kepemimpinan.

"Lalu keluarlah peraturan, kalau kamu mau kampanye, tiga bulan cuti, masuk akal nggak? Masuk akal, jadi kalau kamu mau kampanye-kampanye aja deh, jangan hari ini kampanye besok kagak," kata Ahok. "Makanya yang saya ajukan ke judicial review itu, tetapi kalau orang tidak mau kampanye, jangan maksa dia cuti juga dong, kan bahasanya gitu."

Menurut Ahok calon petahana cuti, justru bisa dikatakan melanggar aturan karena kewajiban kepala daerah untuk melayani masyarakat selama lima tahun. Hal ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

News | Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:00 WIB

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:10 WIB

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:19 WIB

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Entertainment | Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB