Haris Azhar kemudian menuliskannya dalam sebuah artikel, mengunggahnya dan merebak di media sosial. Atas tulisan itu, Haris Azhar dilaporkan oleh BNN, Polri dan TNI ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada Mantan Napi Ngaku Diperas Habis-habisan Jelang Sidang
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2016 | 20:07 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
15 Maret 2026 | 12:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI