KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:32 WIB
KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak Kejaksaan Agung, dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam. Hal itu dikarenakan, kasus yang sama pernah ditangani oleh Kejagung pasca mendapatkan laporan rekening gendut Nur Alam dari Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kita juga akan panggil teman-teman di Kejagung apa yang sudah didapatkan. Apa yang ada di mereka kita harus kerjasama. Jadi antara penegak hukum mudah-mudahan saling bersinergi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).

Oleh karena itu dia tidak mau berkomentar terkait adanya dugaan bahwa pihak Kejagung dibayar oleh Nur Alam. Dia bahkan meminta, agar prasangka seperti itu tidak boleh diarahkan kepada lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut.

"Jangan begitu, semuanya masih didalami," kata Agus.

Sebelumnya KPK mengakui, ada benang merah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nur Alam dengan kasus dugaan pencucian uang politikus Partai Amanat Nasional tersebut yang ditangani Kejaksaan Agung pada Tahun 2015.

Pada Tahun 2015 masyarakat Sulawesi Tenggara sempat dihebohkan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nur Alam. Saat itu, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pencucian uang berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut‎.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta kalau Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah yang fantastis. Jumlah uang yang ada di rekening‎ Nur Alam mencapai 4,5 juta dolar AS.

Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan wilayah konsensi tambangnya di wilayah Sultra. Nur Alam menerima 4,5 juta dolar AS itu dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hongkong.

Sayangnya, Kejagung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tersebut tanpa alasan jelas. Meski demikian, terkait dugaan pencucian uang oleh Nur Alam, KPK tak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan hasil pengembangan dugaan korupsi yang sudah menjeratnya.

‎KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). D‎iduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:00 WIB

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:30 WIB

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:25 WIB

Busyet, KPK Temukan  3.982 Izin Usaha Tambang Bermasalah

Busyet, KPK Temukan 3.982 Izin Usaha Tambang Bermasalah

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 19:40 WIB

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:47 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua KONI Samarinda Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Ketua KONI Samarinda Sebagai Tersangka

News | Sabtu, 27 Agustus 2016 | 07:10 WIB

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

News | Sabtu, 27 Agustus 2016 | 05:31 WIB

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 19:31 WIB

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 16:18 WIB

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 11:15 WIB

Terkini

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:14 WIB

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?

Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal

Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:02 WIB

From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa

From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026

Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:52 WIB

×