Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan terungkapnya kasus perdagangan dan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay semakin menegaskan bahwa Indonesia memang sudah darurat kekerasan terhadap anak.
"Itulah yang membenarkan apa yang dikatakan berkali-kali oleh Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga Menteri Sosial bahwa di Indonesia saat ini sudah terjadi darurat perlindungan terhadap anak-anak," kata Hidayat di komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Hidayat sudah saatnya negara memberikan proteksi yang maksimal terhadap anak. Dia meminta negara hadir sebagai pelindung yang sebenar-benarnya terhadap anak.
"Sudah saatnya negara hadir di tengah persoalan ini," ujar Hidayat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menurut Hidayat masih memiliki kelemahan. Dia berharap dengan adanya perppu tersebut, tidak ada lagi celah bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk membela diri atas kejahatan yang telah perbuat.
"Memang Presiden mengeluarkan perppu, tapi perppu itu menurut saya penting untuk dikuatkan. Kalau memang ini dapat menyelesaikan permasalahan soal kejahatan terhadap anak-anak baik sebagian maupun yang lainnya," tutur Hidayat.
"Karena terus terang, di sana (Perppu) masih beragam celah yang masih bisa kemudian dipermasalahkan," Hidayat menambahkan.