Mantan Wali Kota Palopo Terima Putusan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Ruben Setiawan | Suara.com

Rabu, 14 September 2016 | 00:56 WIB
Mantan Wali Kota Palopo Terima Putusan Vonis 3,5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Tervonis mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng (71) tidak akan menempuh jalur hukum melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonisnya 3,5 tahun penjara dan sudah mengikat (inkrah).

"Kita tidak mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama pengadilan dan klien kami menerima putusannya," ujar kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, keputusan yang diambilnya itu setelah kliennya HPA Tenriadjeng menerima semua putusan pengadilan dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Bukan cuma hukuman badan 3,5 tahun penjara, tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.

Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.

Dalam isi putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, terdakwa Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

Yusuf Gunco mengungkap keinginan untuk menerima putusan majelis hakim itu merupakan keinginan dari kliennya sendiri yang menyatakan telah menerima putusan tersebut.

"Kita tinggal menunggu saja surat penetapannya dari majelis hakim," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah humas PengadilanTipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, sejauh ini pihak dari Tenriadjeng belum mengajukan surat pernyataan banding ke panitera Pengadilan Tipikor Makassar.

"Kan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya banding cuma tujuh hari, terhitung sejak pembacaan putusan," katanya.

Ibrahim menegaskan, bila sampai batas waktu yang ditentukan, pihak terdakwa belum juga menentukan sikap, maka putusan yang telah dijatuhkan secara otomatis akan mengikat atau inkrach.

"Kalau dia tidak ajukan banding, secara otomatis putusan itu akan dinyatakan inkrach dan tentunya telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng (71) divonis bersalah atas kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Tervonis juga masih tercatat sebagai narapidana dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lembaha Pemasyarakatan Klas I Makassar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu sebelumnya telah sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung didalam sel tahanannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:59 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

News | Senin, 06 April 2026 | 18:39 WIB

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

News | Senin, 06 April 2026 | 15:13 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB