Menunggu Detik-detik Sidang ke 21 Kasus Mirna

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 15 September 2016 | 12:47 WIB
Menunggu Detik-detik Sidang ke 21 Kasus Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Salah satu pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan kenapa sidang hari ini -- yang ke 21 -- terlambat dimulai sampai berjam-jam. Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi ditunda sampai jam 14.00 WIB nanti.

"Kita sih udah tepat waktu, cuma kan bagaimana, hakim ada agenda. Lalu kedua karena terdakwa (Jessica) juga kan baru datang. Kemarin kan sidang sampai malam," kata Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini, rencananya pengacara Jessica menghadirkan tiga saksi ahli. Namun, kata Bostam, baru dua ahli yang dipastikan akan hadir. Mereka adalah ahli digital forensik dan ahli psikiatri.

"Firmansyah, psikiatri. Udah. barusan sudah confirm," kata Bostam.

Sidang ke 20, kemarin, pengacara Jessica menghadirkan ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan dan ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, menilai pemeriksaan barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar ‎ketentuan hukum. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara, serta laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.

"Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis," kata Otto dalam persidangan keduapuluh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Otto kemudian menunjukkan syarat-syarat teknis tersebut melalui proyektor. Dia menjabarkan barang bukti berupa organ tubuh Mirna, di antaranya ‎lambung beserta isi yang beratnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram.

"Ini tidak dilakukan (autopsi), padahal ini wajib," ujar dia.

Selain itu ada sejumlah barang bukti lainnya yang harus diperiksa, yaitu urine sebanyak 25 mililiter, darah 100 mililiter, sisa makanan, minuman, obat-obatan, peralatan lain, seperti piring, gelas, sendok, garpu, alat suntik, dan barang-barang lain yang berkaitan. Kemudian dia juga menyebut barang bukti pembanding yang seharusnya diperiksa.

"Jadi ada berapa item yang tidak diambil untuk diperiksa," tutur dia.

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban yang mati dilakukan dengan cara autopsi oleh dokter. ‎

Otto kemudian bertanya saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan yang dihadirkan di persidangan mengenai bagaimana jika autopsi tidak dilakukan.

"Kalau ini aturan hukum, harus dipatuhi. Dan ini tidak valid," kata Budiawan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika langsung menyela. Dia keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitas sebagai ahli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Entertainment | Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:18 WIB

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:26 WIB

Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas

Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas

Entertainment | Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:00 WIB

Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an

Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an

Lifestyle | Rabu, 27 November 2024 | 20:02 WIB

Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya

Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya

News | Senin, 25 November 2024 | 15:23 WIB

Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida

Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida

Foto | Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:24 WIB

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:55 WIB

Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'

Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:42 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB