Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli presiden dan ahli pihak terkait akan digelar pukul 11.00 WIB nanti,
"Hari ini kita dengarkan, tinggal satu kali sidang lagi. Saya nggak tahu apakah hakim memutuskan hari ini sekalian atau di sidang berikutnya baru memutuskan, ini diterima atau tidak kita tunggu saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Ahok memastikan langsung cuti di saat masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 pabila permohonannya ditolak oleh MK. Cuti akan diambil Ahok dari 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Menurut Ahok, apabila calon petahana diwajibkan untuk cuti saat masa kampanye, pelaksana tugas atau penjabat gubernur DKI tidak akan bisa menanda tangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
"Ya cuti dong enak kan. Pasti saya yakin APBD nggak bisa tanda tanganin samapi Februari. APBD nggak bisa tanda tangan oleh pelaksanaan tugas atau penjabat, kecuali saya sudah berhenti ya," jelas Ahok.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.