Usulan Sistem Proporsional Terbatas RUU Pemilu Masih Bisa Diubah

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Rabu, 23 November 2016 | 19:04 WIB
Usulan Sistem Proporsional Terbatas RUU Pemilu Masih Bisa Diubah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi kantor Ombudsman, di Jakarta, Kamis (9/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan usulan pemerintah tentang sistem proporsional terbatas dalam rancangan undang-undang pemilu masih bisa berubah.

Dia mengakui di DPR banyak yang mempermasalahkan sistem tersebut. Karena ada yang mengusulkan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

"Pemerintahan kan tidak punya kepentingan, kami melempar sistem proporsional terbuka terbatas ini kan untuk mengakomodir yang masih ingin terbuka masih ingin tertutup," kata Tjahjo, di DPR, Rabu, (23/11/2016).

Tjahjo menerangkan, pemerintah memasukan sistem itu ke dalam pasal 138 ayat 2 dan 3 dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu, karena didasari dari masukan dan usulan masyarakat. Sehingga, kalau ada usulan untuk berubah masih bisa dibahas lagi.

"Ya kami menyajikan terbuka terbatas karena ada asiprasi masyarakat yang harus kami tampung dan kami dengar, bahwa asipirasi kedaulatan parpol yang harus kami dengar," ucapnya.

"Jadi nanti ya kami kembalikan kepada masing-masing fraksi, yang perpanjangan tangan dari partai untuk mana yang terbaik," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pansus RUU Pemilu sudah terbentuk. Ada 30 orang anggota yang berasal dari 10 Fraksi. Keanggotaan Pansus ini kebanyakan diisi dari Anggota Komisi II dan Komisi III. ‎

Wakil Ketua Komisi II DPR ‎yang berasal dari PKB Lukman Edy terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu. Dia terpilih da‎ri hasil rapat Pansus Pemilu yang digelar di DPR, Senin (21/11/2016)

Dalam menjalankan tugasnya, Lukman akan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR yang berasal dari Gerindra Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Komisi III DPR yang berasal dari Demokrat Benny Kabur Harman dan Anggota Komisi II DPR yang berasal dari PAN Yandri Susanto.

Keputusan ini disepakati oleh 29 Anggota Pansus yang melakukan voting untuk menentukan pimpinan Pansus. Sistem yang digunakan adalah setiap anggota mengajukan satu paket pimpinan.‎‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Masih Pelajari Usul Pemerintah soal Sistem Proporsional

Gerindra Masih Pelajari Usul Pemerintah soal Sistem Proporsional

News | Selasa, 01 November 2016 | 07:10 WIB

Politisi PKS Sebut Sistem Penyederhanan Parpol Belum Siap

Politisi PKS Sebut Sistem Penyederhanan Parpol Belum Siap

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 11:00 WIB

DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu

DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu

News | Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:25 WIB

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

News | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 19:30 WIB

Pemerintah Masih Bahas Draf Usulan RUU Penyelenggaraan Pemilu

Pemerintah Masih Bahas Draf Usulan RUU Penyelenggaraan Pemilu

News | Selasa, 20 September 2016 | 11:03 WIB

Jokowi: UU Pemilu Baru Tak Boleh Ada Kepentingan Jangka Pendek

Jokowi: UU Pemilu Baru Tak Boleh Ada Kepentingan Jangka Pendek

News | Rabu, 14 September 2016 | 07:26 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB