Usulan Sistem Proporsional Terbatas RUU Pemilu Masih Bisa Diubah

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 23 November 2016 | 19:04 WIB
Usulan Sistem Proporsional Terbatas RUU Pemilu Masih Bisa Diubah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi kantor Ombudsman, di Jakarta, Kamis (9/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan usulan pemerintah tentang sistem proporsional terbatas dalam rancangan undang-undang pemilu masih bisa berubah.

Dia mengakui di DPR banyak yang mempermasalahkan sistem tersebut. Karena ada yang mengusulkan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

"Pemerintahan kan tidak punya kepentingan, kami melempar sistem proporsional terbuka terbatas ini kan untuk mengakomodir yang masih ingin terbuka masih ingin tertutup," kata Tjahjo, di DPR, Rabu, (23/11/2016).

Tjahjo menerangkan, pemerintah memasukan sistem itu ke dalam pasal 138 ayat 2 dan 3 dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu, karena didasari dari masukan dan usulan masyarakat. Sehingga, kalau ada usulan untuk berubah masih bisa dibahas lagi.

"Ya kami menyajikan terbuka terbatas karena ada asiprasi masyarakat yang harus kami tampung dan kami dengar, bahwa asipirasi kedaulatan parpol yang harus kami dengar," ucapnya.

"Jadi nanti ya kami kembalikan kepada masing-masing fraksi, yang perpanjangan tangan dari partai untuk mana yang terbaik," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pansus RUU Pemilu sudah terbentuk. Ada 30 orang anggota yang berasal dari 10 Fraksi. Keanggotaan Pansus ini kebanyakan diisi dari Anggota Komisi II dan Komisi III. ‎

Wakil Ketua Komisi II DPR ‎yang berasal dari PKB Lukman Edy terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu. Dia terpilih da‎ri hasil rapat Pansus Pemilu yang digelar di DPR, Senin (21/11/2016)

Dalam menjalankan tugasnya, Lukman akan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR yang berasal dari Gerindra Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Komisi III DPR yang berasal dari Demokrat Benny Kabur Harman dan Anggota Komisi II DPR yang berasal dari PAN Yandri Susanto.

Keputusan ini disepakati oleh 29 Anggota Pansus yang melakukan voting untuk menentukan pimpinan Pansus. Sistem yang digunakan adalah setiap anggota mengajukan satu paket pimpinan.‎‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Masih Pelajari Usul Pemerintah soal Sistem Proporsional

Gerindra Masih Pelajari Usul Pemerintah soal Sistem Proporsional

News | Selasa, 01 November 2016 | 07:10 WIB

Politisi PKS Sebut Sistem Penyederhanan Parpol Belum Siap

Politisi PKS Sebut Sistem Penyederhanan Parpol Belum Siap

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 11:00 WIB

DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu

DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu

News | Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:25 WIB

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

News | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 19:30 WIB

Pemerintah Masih Bahas Draf Usulan RUU Penyelenggaraan Pemilu

Pemerintah Masih Bahas Draf Usulan RUU Penyelenggaraan Pemilu

News | Selasa, 20 September 2016 | 11:03 WIB

Jokowi: UU Pemilu Baru Tak Boleh Ada Kepentingan Jangka Pendek

Jokowi: UU Pemilu Baru Tak Boleh Ada Kepentingan Jangka Pendek

News | Rabu, 14 September 2016 | 07:26 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB