Usulan Sistem Proporsional Terbatas RUU Pemilu Masih Bisa Diubah

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Rabu, 23 November 2016 | 19:04 WIB
Usulan Sistem Proporsional Terbatas RUU Pemilu Masih Bisa Diubah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi kantor Ombudsman, di Jakarta, Kamis (9/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan usulan pemerintah tentang sistem proporsional terbatas dalam rancangan undang-undang pemilu masih bisa berubah.

Dia mengakui di DPR banyak yang mempermasalahkan sistem tersebut. Karena ada yang mengusulkan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

"Pemerintahan kan tidak punya kepentingan, kami melempar sistem proporsional terbuka terbatas ini kan untuk mengakomodir yang masih ingin terbuka masih ingin tertutup," kata Tjahjo, di DPR, Rabu, (23/11/2016).

Tjahjo menerangkan, pemerintah memasukan sistem itu ke dalam pasal 138 ayat 2 dan 3 dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu, karena didasari dari masukan dan usulan masyarakat. Sehingga, kalau ada usulan untuk berubah masih bisa dibahas lagi.

"Ya kami menyajikan terbuka terbatas karena ada asiprasi masyarakat yang harus kami tampung dan kami dengar, bahwa asipirasi kedaulatan parpol yang harus kami dengar," ucapnya.

"Jadi nanti ya kami kembalikan kepada masing-masing fraksi, yang perpanjangan tangan dari partai untuk mana yang terbaik," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pansus RUU Pemilu sudah terbentuk. Ada 30 orang anggota yang berasal dari 10 Fraksi. Keanggotaan Pansus ini kebanyakan diisi dari Anggota Komisi II dan Komisi III. ‎

Wakil Ketua Komisi II DPR ‎yang berasal dari PKB Lukman Edy terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu. Dia terpilih da‎ri hasil rapat Pansus Pemilu yang digelar di DPR, Senin (21/11/2016)

Dalam menjalankan tugasnya, Lukman akan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR yang berasal dari Gerindra Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Komisi III DPR yang berasal dari Demokrat Benny Kabur Harman dan Anggota Komisi II DPR yang berasal dari PAN Yandri Susanto.

Keputusan ini disepakati oleh 29 Anggota Pansus yang melakukan voting untuk menentukan pimpinan Pansus. Sistem yang digunakan adalah setiap anggota mengajukan satu paket pimpinan.‎‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Masih Pelajari Usul Pemerintah soal Sistem Proporsional

Gerindra Masih Pelajari Usul Pemerintah soal Sistem Proporsional

News | Selasa, 01 November 2016 | 07:10 WIB

Politisi PKS Sebut Sistem Penyederhanan Parpol Belum Siap

Politisi PKS Sebut Sistem Penyederhanan Parpol Belum Siap

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 11:00 WIB

DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu

DPR akan Gabungkan 3 UU Pemilu

News | Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:25 WIB

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

News | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 19:30 WIB

Pemerintah Masih Bahas Draf Usulan RUU Penyelenggaraan Pemilu

Pemerintah Masih Bahas Draf Usulan RUU Penyelenggaraan Pemilu

News | Selasa, 20 September 2016 | 11:03 WIB

Jokowi: UU Pemilu Baru Tak Boleh Ada Kepentingan Jangka Pendek

Jokowi: UU Pemilu Baru Tak Boleh Ada Kepentingan Jangka Pendek

News | Rabu, 14 September 2016 | 07:26 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×