Suara.com - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan menerima pelimpahan laporan tersebut, baginya Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memiliki komitmen setiap penanganan kasus.
"Itu memang sudah jadi komitmen dari Kapolri dan Kapolda, memang Polda yang menangani. Tentunya akan kami proses," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Seperti diketahui pelimpahan laporan kasus ini, yang dilaporkan anggota Advokat Cinta Tanah Air terkait ucapan Ahok yang diduga menyebut demonstran pada 4 November sebagai massa bayaran.
ACTA juga memberikan barang bukti berupa fotokopi pemberitaan ABC News dan rekaman video Ahok yang diduga menyebut jika sebagian pendemo 4 November adalah massa bayaran. Mereka juga memberikan bukti foto-foto masa pendemo yang ikut aksi demo 4 November.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.