Kapolri Puji Penangkapan Lima Orang Usai Sweeping Kafe di Solo

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2016 | 14:06 WIB
Kapolri Puji Penangkapan Lima Orang Usai Sweeping Kafe di Solo
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di acara seminar Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus sweeping dan perusakaan di Restoran Sosial Kitchen Solo, baru-baru ini. Kelima orang tersebut kini telah dijadikan tersangka.

"Di solo itu ada beberapa orang yang melakukan sweeping dan bahkan di kafe Social Kitchen Solo, tadi malam sudah ada lima orang yang ditangkap," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Tito mengatakan kelima tersangka dikenai pasal tentang pengancaman dan penganiayaan. Kasus tersebut, sekarang sedang dikembangkan karena disinyalir masih ada pelaku lain.

"Sudah kami lakukan penindakan lima orang, ditangkap oleh Mapolda Jateng dan akan terus dikembangkan. Saya sudah perintahkan tangkap semua yang terlibat," katanya.

Kapolri mengapresiasi ketegasan Polda Jawa Tengah dan Detasemen Khusus 88.

"Langkah pertama sekali lagi, tadi malam saya sampaikan apresiasi kepada Polda Jateng dan Densus 88, Polres Surakarta, karena telah melakukan penangkapan lima orang yang terkait dengan kasus sweeping di kafe Social Kitchen di Surakarta," kata Tito.

Tito meminta aparat kepolisian jangan menoleransi kelompok masyarakat yang bertindak seperti aparat penegak hukum.

Fatwa MUI

Tito mengingatkan organisasi kemasyarakatan Islam bahwa fatwa MUI tentang hukum menggunakan atribut non muslim bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penegakan aturan menjelang Natal. Kapolri juga mengingatkan penegakan hukum merupakan ranah aparat hukum.

"Kepada rekan-rekan ormas Islam, saya ingatkan, rekan-rekan bukan penegak hukum. Penegak hukum di Indonesia sudah jelas, ada Polri, ada PPNS, Satpol PP untuk perda dan unsur lain seperti kejaksaan, KPK, itu sudah jelas. Jadi rekan-rekan ormas bukan sebagai penegak hukum tidak boleh untuk bertindak melakukan upaya paksa," kata Tito.

Tito kemudian menjelaskan perbedaan antara tindakan aparat penegak hukum dan ormas.

"Kalau Polri melakukan upaya paksa kepada orang lain mengambil barang, itu namanya menyita. Masuk ke dalam tempat, misalnya mal, memeriksa, itu namanya menggeledah, memaksa menyandera orang, kalau Polri namanya penangkapan. Beda. Nah tolong bisa dipahami," katanya.

Tito menegaskan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan ormas.

"Memang ada yang sudah melakukan langkah-langkah ini dengan bergerombol datang ke mal, kita sebut sweeping. Kalau mereka lakukan pelanggaran hukum apalagi anarkistis seperti yang di Solo, kita tangkap," kata Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP

Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP

Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:55 WIB

Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan

Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan

Lifestyle | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:04 WIB

Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat

Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:13 WIB

PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta

PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 17:54 WIB

MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?

MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 15:32 WIB

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:04 WIB

MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?

MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:57 WIB

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Lifestyle | Rabu, 30 April 2025 | 15:32 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB