Ngadu ke Mendagri, ACTA Minta Ahok Dipecat dari Gubernur DKI

Rabu, 21 Desember 2016 | 15:24 WIB
Ngadu ke Mendagri, ACTA Minta Ahok Dipecat dari Gubernur DKI
Sejumlah pengacara atas nama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016). (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengacara atas nama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016) untuk menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. ACTA ingin bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun tidak kesampaian, lantaran yang bersangkutan sedang dinas luar kota.

Sehingga mereka memasukkan surat tuntutan pemberhentian sementara Ahok tersebut yang ditujukan kepada ‎Mendagri. Bagi mereka, Ahok harus diberhentikan sementara karena sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan ‎agama.

‎"Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam perkara yang ancamannya lebih dari lima tahun, harus diberhentikan sementara," kata Krist Ibnu Triwahyudi, Ketua ACTA kepada wartawan di kantor Kemendagri.

Dia menuturkan, dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jelas mengatur seorang kepada daerah yang berperkara hukum. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah‎ diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Kami minta Mendagri jangan lama-lama lagi berhentikan Ahok, karena Undang-Undang tentang pemerintahan daerah jelas menyebutkan terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar dia.

Menurutnya alasan Mendagri hingga saat ini belum berhentikan sementara Ahok karena menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye yang bersangkutan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dianggap mengada-ada.

"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesai cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI