Calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menertawakan sindiran Sekretaris Jenderal FPI DPD DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Habib Novel Bamukmin kepada Fifi Lefty Tjahaja Purnama. Fifi yang merupakan adik kandung Ahok disebut bukan pengacara, melainkan notaris, sehingga keberadaannya di tim pengacara Ahok dalam perkara dan dugaan penodaan agama patut dipertanyakan.
"Ha ha ha. Makanya itu juga fitnah kasus Sumber Waras bilang adik saya notaris. Sekarang adik saya notaris dipanggil hakim menanyakan surat advokatnya bisa nggak notaris jadi pengacara? Makanya, sudah siaran langsung di televisi saja masih mau fitnah, kasihan banget," ujar Ahok di Jalan Lapangan Tembak, Cilandak Timur, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ahok menegaskan adiknya adalah pengacara.
"Kalau adik saya notaris sih lumayan juga, sekarang bisa nggak notaris jadi pengacara, di depan hakim? Kamu kira adik saya pakai baju pengacara itu bohong-bohongan, berarti adik saya hebat dong bisa buat hakim memberikan seorang notaris jadi pengacara. Fitnah melulu," kata Ahok.
Pernyataan Novel disampaikan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai menghadiri sidang Ahok.
"Fifi adalah seorang notaris, ini nggak boleh jadi merangkap pengacara," kata Novel, Selasa (20/12/2016).
Menurut Novel seharusnya majelis hakim tidak mengizinkan Fifi menjadi pembela hukum Ahok di persidangan.
"Nah ini kita meminta seharusnya Fifi diusir untuk tidak bisa ikut hadir (dalam sidang Ahok)," kata Novel.
Isu Fifi adalah notaris muncul di tengah ramainya kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Fifi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia membantah jika dirinya notaris.
"Saya dari kecil memang sudah disiapkan papa saya untuk jadi pengacara. Saya tidak pernah jadi notaris dan tidak pernah terdaftar jadi notaris," kata Fifi usai sidang.
Adik kandung Ahok ini bahkan curiga jika kabar miring yang beredar itu memang sengaja disebar oleh pihak-pihak tertentu.
"Jadi ketahuan sekarang, sumber fitnahnya sama seperti kasus RS Sumber Waras," kata dia.
Pada Jumat (16/12/2016) lalu, Advokat Cinta Tanah Air melayangkan surat protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ACTA menilai Ahok diperlakukan secara istimewa dalam sidang perdana. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga dianggap tidak memeriksa kartu anggota advokat tim pengacara Ahok
"Ha ha ha. Makanya itu juga fitnah kasus Sumber Waras bilang adik saya notaris. Sekarang adik saya notaris dipanggil hakim menanyakan surat advokatnya bisa nggak notaris jadi pengacara? Makanya, sudah siaran langsung di televisi saja masih mau fitnah, kasihan banget," ujar Ahok di Jalan Lapangan Tembak, Cilandak Timur, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ahok menegaskan adiknya adalah pengacara.
"Kalau adik saya notaris sih lumayan juga, sekarang bisa nggak notaris jadi pengacara, di depan hakim? Kamu kira adik saya pakai baju pengacara itu bohong-bohongan, berarti adik saya hebat dong bisa buat hakim memberikan seorang notaris jadi pengacara. Fitnah melulu," kata Ahok.
Pernyataan Novel disampaikan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai menghadiri sidang Ahok.
"Fifi adalah seorang notaris, ini nggak boleh jadi merangkap pengacara," kata Novel, Selasa (20/12/2016).
Menurut Novel seharusnya majelis hakim tidak mengizinkan Fifi menjadi pembela hukum Ahok di persidangan.
"Nah ini kita meminta seharusnya Fifi diusir untuk tidak bisa ikut hadir (dalam sidang Ahok)," kata Novel.
Isu Fifi adalah notaris muncul di tengah ramainya kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Fifi yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia membantah jika dirinya notaris.
"Saya dari kecil memang sudah disiapkan papa saya untuk jadi pengacara. Saya tidak pernah jadi notaris dan tidak pernah terdaftar jadi notaris," kata Fifi usai sidang.
Adik kandung Ahok ini bahkan curiga jika kabar miring yang beredar itu memang sengaja disebar oleh pihak-pihak tertentu.
"Jadi ketahuan sekarang, sumber fitnahnya sama seperti kasus RS Sumber Waras," kata dia.
Pada Jumat (16/12/2016) lalu, Advokat Cinta Tanah Air melayangkan surat protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ACTA menilai Ahok diperlakukan secara istimewa dalam sidang perdana. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga dianggap tidak memeriksa kartu anggota advokat tim pengacara Ahok