PP 59 Tahun 2016 Perketat Berdirinya Ormas Asing di Indonesia

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2016 | 14:46 WIB
PP 59 Tahun 2016 Perketat Berdirinya Ormas Asing di Indonesia
Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi untuk mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Masyarakat diminta tak perlu khawatir dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan Warga Negara Asing (WNA). Aturan tersebut justru dinilai memperketat pendirian ormas asing di Indonesia karena memuat beberapa ketentuan-ketentuan yang lebih selektif.

Adanya Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas memang mengantur tentang pendirian ormas asing dibandingkan UU Ormas sebelumnya No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Yayasan. Terbitnya UU Ormas terbaru ini menjadi payung hukum yang lebih komprehensif.

Dengan ditandatanganinya PP No. 59 ini oleh Presiden Joko Widodo ini, maka aturan tersebut bisa lebih lengkap serta terintegrasi sehingga pemerintah bisa langsung mengimplentasikan kebijakan ini.

Saat ini ada 62 Ormas asing (International Non Governmental Organization/INGO) yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2016, ormas asing yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing wajib memiliki izin pemerintah pusat, yakni izin prinsip dan operasional.

Dalam Pasal 25 PP Ormas juga ada pembatasan personel ormas yang didirikan oleh WNA. Mereka hanya dapat mengajukan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 orang. Lalu masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.

PP No 59 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi ormas asing mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan izin dan sanksi keimigrasian.

PP Ormas ini merupakan delegasi Pasal 44 – 49 dan Pasal 79 – 82 dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketentuan ini bukan mempermudah dibentuknya ormas asing tapi justru memperketat pembentukan dan pengawasannya sebagai payung hukum yang mengatur ormas asing.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 47, persyaratan paling sedikit bagi WNA atau Badan hukum asing untuk memperoleh izin prinsip seperti, WNA yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Sementara untuk badan hukum, telah beroperasi di Indonesia 5 tahun berturut-turut.

Warga negara asing ini juga harus memegang izin tinggal tetap. Kemudian, jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama warga Indonesia harus mencapai Rp 1 miliar. Sementara untuk badan hukum asing, jumlah kekayaan awal yayasan Rp 10 miliar.

Lalu, salah satu jabatan ketua, bendahara atau sekretaris dijabat oleh WNI. Terakhir perlu surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas asing yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Prasetyo mengatakan, PP ini justru memuat kebijakan selektif. Dengan begitu, bukannya mempermudah, justru memperketat persyaratan WNA mendirikan ormas di Indonesia.

“Makanya, PP ini justru tak membebaskan begitu saja adanya ormas asing,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).

Selain itu, pendirian ormas asing ini, dalam PP tersebut juga ada persyaratannya. Seperti halnya, ormas berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Selain itu, memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi bersifat nirlaba.

“Dalam PP ini diatur sejumlah persyaratan terkait pemberian izin prinsip dan izin operasional bagi ormas asing yang akan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia setelah dikoordinasikan dalam Tim Perizinan yang ada di Kementerian Luar Negeri,” ujar Budi.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap PP 59 Tahun 2016, yang memperbolehkan WNA mendirikan ormas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ormas Asing Diminta Wajib Hormati Kedaulatan NKRI

Ormas Asing Diminta Wajib Hormati Kedaulatan NKRI

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 03:36 WIB

Pemerintah Perketat Pembentukan Ormas Luar Negeri

Pemerintah Perketat Pembentukan Ormas Luar Negeri

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 13:08 WIB

Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman

Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman

News | Selasa, 29 November 2016 | 16:15 WIB

NU Minta Jokowi Bubarkan Ormas Keagamaan Anti Pancasila

NU Minta Jokowi Bubarkan Ormas Keagamaan Anti Pancasila

News | Kamis, 24 November 2016 | 15:40 WIB

Silaturahmi Ormas dan Lembaga Islam

Silaturahmi Ormas dan Lembaga Islam

Foto | Rabu, 16 November 2016 | 17:22 WIB

Mendagri Janji Ormas yang Berbuat Onar Akan Ditindak

Mendagri Janji Ormas yang Berbuat Onar Akan Ditindak

News | Kamis, 03 November 2016 | 05:44 WIB

Demo Besar 4 November, Polri Datangkan Brimob dari Luar Jakarta

Demo Besar 4 November, Polri Datangkan Brimob dari Luar Jakarta

News | Minggu, 30 Oktober 2016 | 11:02 WIB

Ini Rencana Polisi Kawal Demo Ormas Islam Pekan Depan

Ini Rencana Polisi Kawal Demo Ormas Islam Pekan Depan

News | Minggu, 30 Oktober 2016 | 06:37 WIB

Ini yang Dilakukan Djarot Sikapi Demo Ormas Injak-injak Taman

Ini yang Dilakukan Djarot Sikapi Demo Ormas Injak-injak Taman

News | Minggu, 16 Oktober 2016 | 11:32 WIB

Taman Rusak Akibat Demo Ormas, Ini Reaksi Djarot

Taman Rusak Akibat Demo Ormas, Ini Reaksi Djarot

News | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:37 WIB

Terkini

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:26 WIB

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:21 WIB

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:20 WIB

Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang

Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB

Gus Ipul Bongkar Sosok Nurhayati, Aktivis Muslimat NU yang Gugur dalam Kecelakaan KRL

Gus Ipul Bongkar Sosok Nurhayati, Aktivis Muslimat NU yang Gugur dalam Kecelakaan KRL

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:13 WIB

Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran

Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:58 WIB

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:41 WIB

DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak

DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:35 WIB